Oleh : Buya Abu Sa'id Neno Triyono

Salah satu hadits yang dibawakan oleh mereka yang memperbolehkan tawassul dengan jahnya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam atau orang-orang yang shalih adalah haditsnya Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir (no. 871) :

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَمَّادِ بْنِ زُغْبَةَ، ثنا رَوْحُ بْنُ صَلَاحٍ، ثنا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: لَمَّا مَاتَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَسَدِ بْنِ هَاشِمٍ أُمُّ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، دَخَلَ عَلَيْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :...
 ثُمَّ قَالَ: «اللهُ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ، اغْفِرْ لِأُمِّي فَاطِمَةَ بِنْتِ أَسَدٍ، ولَقِّنْهَا حُجَّتَها، وَوَسِّعْ عَلَيْهَا ‌مُدْخَلَهَا، ‌بِحَقِّ ‌نَبِيِّكَ ‌وَالْأَنْبِيَاءِ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِي فَإِنَّكَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ»

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hammad bin Zughbah; Telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ṣhalaḥ; Telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats-Tsauri, dari ‘Aṣim Al-Aḥwal, dari Anas bin Malik, ia berkata :

"Tatkala wafatnya Fatimah binti Asad bin Hasyim, ibundanya ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam masuk menemuinya .... kemudian Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berdoa :

"Ya Allah yang menghidupkan dan yang mematikan, Dia yang Maha hidup tidak pernah mati, ampunilah ibuku, Fatimah binti Asad bin Hasyim, terimahlah alasannya, luaskanlah kuburannya, dengan kedudukan NabiMu dan kedudukan para Nabi sebelumku, karena sesungguhnya Engkau adalah Yang paling penyayang dari para penyayang...."

Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah (w. 597 H) dalam kitabnya Al-'Ilal Al-Mutahaaniyyah (1/269) memberikan penilaian :

تَفَرَّدَ بِهِ رَوْحُ بْنُ صَلاحٍ وَهُوَ فِي عِدَادِ الْمَجْهُولِينَ وَقَدْ ضَعَّفَهُ ابْنُ عَدِيٍّ

"Rauh bin Ṣhalaḥ bersendirian dan ia termasuk perawi yang majhul, didha'ifkan oleh Ibnu Adiy." 

Al-'Allamah Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitabnya Majma'u Az-Zawa`id (9/257) mengatakan :

رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَالْأَوْسَطِ، وَفِيهِ رَوْحُ بْنُ صَلَاحٍ، وَثَّقَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ، وَفِيهِ ضَعْفٌ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ رِجَالُ الصَّحِيحِ

"Thabaraaniy telah meriwayatkan dalam Al-Kabir dan Al-Ausath, di dalam sanadnya ada Rauh bin Ṣhalaḥ, ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim, padanya ada kelemahan, sedangkan sisa perawi lainnya adalah para perawi Shahih." 

Berdasarkan keterangan Al-Haitsami rahimahullah di atas, maka kita akan fokus kepada perawi yang bernama Rauh bin Ṣhalaḥ.

Nama lengkap perawi ini adalah Abul Harits Rauh bin Ṣhalaḥ bin Sayaabah Al-Mishriy (w. 233 H). Al-Imam Ibnul Mandah (w. 395 H) dalam kitabnya Al-Kunaa (hal. 251) mengatakan bahwa ia memang mengambil hadits dari Sufyan Ats-Tsauri, sehingga dalam hal ini, hadits yang kita bahas tidak terjadi keterputusan sanad.

Adapun dari segi status haditsnya maka para ulama yang bergelut dalam Jarh wa Ta'dil ada yang memberikan penilaian positif, yaitu Al-Imam Ibnu Hibban dan Al-Imam Hakim yang telah men-tsiqah-kannya. Namun telah masyhur di kalangan ulama peneliti hadits bahwa pen-tsiqah-an Al-Imam Ibnu Hibban tidak bisa dijadikan pegangan. Begitu juga dengan Al-Hakim, bahkan kondisinya lebih parah dibandingkan Ibnu Hibban. Asy-Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah dalam tahqiqnya terhadap kitab Al-Kafiy fi Ulum Al-Hadits mengatakan :

ومما ينبغي أن ينتبه له هنا أن الحاكم ‌أشد ‌تساهلًا ‌من ‌ابن ‌حبان

"Yang juga layak untuk diperhatikan adalah Al-Hakim lebih parah bermudah-mudahannya (dalam memberikan tautsiq) dibandingkan Ibnu Hibban."

Ini adalah kondisi dimana tidak ada ulama yang memberikan penilaian tsiqah selain mereka berdua, maka biasanya dihukumi sebagai perawi majhul, lantas bagaimana jika ternyata ada ulama Jarh wa Ta'dil yang memberikan penilaian negatif kepada perawi yang kita bahas ini, sebagaimana berikut ini :

A. Al-Imam Ibnu 'Adi (w. 365 H) dalam kitabnya Al-Kamil fi Dhu'fa Ar-Rijal (4/63) memberikan penilaian DHA'IF kepadanya.

B. Al-Imam Ibnu Mandah dalam kitabnya Fath Al-Bab fi Al-Kuna wa Al-Alqab (hal. 251) memberikan penilaian "صَاحب مَنَاكِير" (perawi hadits-hadits mungkar).

C. Al-Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Tarikh Al-Islam (17/160) memberikan penilaian untuknya "له مناكير" (memiliki hadits-hadits mungkar).

Faidah : Pentahqiq kitab Tarikh Islam di atas, yakni Asy-Syaikh 'Umar 'Abdus Salam menukil perkataan Al-Imam Ahmad bin Muhammad Al-Baghdadi :

اتفقنا على أن لا يكتب بمصر حديث ثلاثة:
علي بن الحسن السامي، وروح بن صلاح، وعبد المنعم بن بشير

"Kami bersepakat di Mesir, tidak ditulis haditsnya dari 3 orang perawi ini, yaitu : 'Ali bin Hasan, Rauh bin Shalah dan 'Abdul Mun'im bin Basyir."

D. Al-'Allamah Ahmad bin 'Ali Al-Maqrizi (w. 845 H) dalam kitabnya Al-Mukhtashar Al-Kamil fi Dhu'afa (hal. 366) memberikan penilaian "وَفِي بعض حَدِيثه نكرَة" (di sebagian haditsnya ada nakarahnya).

E. Al-'Allamah Muqbil bin Hadi rahimahullah memberikan penukilan tambahan dalam kitabnya Tarajum Rijal Daruqutni fi Sunanih (hal. 255) :

وقال الدارقطني: ضعيف في الحديث، وقال ابن ماكولا: ضعفوه

"Daruquthni menilainya "lemah dalam hadits" dan Ibnu Makula mengatakan, "para ulama mendha'ifkannya".

Kesimpulan yang tepat untuknya adalah bahwa Rauh bin Shalah adalah perawi dha'if, sehingga haditsnya dha'if, sebagaimana hadits ini telah didha'ifkan oleh Al-Imam Abu Nu'aim (w. 430 H) dalam kitabnya Hilyah Al-Auliya (3/121) tatkala selesai membawakan hadits ini lalu beliau berkata, "Gharib". Ini adalah istilah yang biasa digunakan untuk mendha'ifkan hadis. 

Begitu juga oleh Al-Imam Ibnul Jauzi yang sudah memasukkan hadits ini kedalam kitabnya Al-'Ilal Al-Mutanahiyyah".

Berikutnya Al-'Allamah Ibnu Hajar Al-Haitsami yang sudah mengisyaratkan ada kedha'ifan pada perawinya sebagaimana telah kami nukil sebelumnya. 

Kemudian bintangnya ulama hadits abad ini, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah telah mendha'ifkan hadits ini dan telah menjelaskan takhrijnya dengan baik dalam kitabnya Adh-Dha'ifah (no. 22)

Berdasarkan hal ini, mereka yang memperbolehkan tawassul dengan jah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berlandaskan hadits ini, maka mereka telah kembali pulang dengan hasil zonk. Nas`alullah At-Taufiq lahum.

Wallahu'alam