Hukum Kajian Akhwat (Muslimah) Tanpa Hijab


Oleh : Syaikh Sulaiman Ar Ruhailiy hafidzahullah ta'ala

Pertanyaan :

Apa hukum menyampaikan kajian didepan wanita-wanita awam tanpa hijab/pembatas dengan harapan menyeru mereka kepada kebenaran.

Jawaban :

Tentunya wanita itu bisa jadi hanya ikut para laki-laki sehingga di sana ada laki-laki dan ada para wanita maka wanita pun ditempatkan diakhir-akhir shaf/barisan. Seperti ini dibolehkan sebagaimana di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, namun tentunya jika wanita dipisahkan dengan pembatas/hijab (meskipun keadaan seperti ini) tentu lebih baik.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa manusia itu dihukumi sesuai dengan keadaan yang terjadi pada mereka. Tidak diragukan lagi bahwa laki-laki zaman sekarang tidak sama dengan laki-laki di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahkan para dai sekalipun.

Boleh jadi jika seorang laki-laki melihat wanita, maka dia akan memandangnya dan ditakutkan bersamanya akan terjadi fitnah. Jadi jika laki-laki dan wanita dipisah dengan pembatas untuk mencegah keburukan tentu ini lebih baik dan penempatannya seperti di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, laki-laki di depan dan wanita di shaf belakang. Sebaik-baik shaf laki-laki itu yang paling awal dan sebaik-baik shaf perempuan itu yang terakhir.

Lalu bagaimana jika di sana hanya wanita saja?

Apakah selain Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam itu diberi hukuman yang sama dengan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dimana dahulu Nabi membuat hari khusus untuk wanita. Demikian pula saat shalat id, ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkhutbah kepada manusia dan beliau mengira bahwa suara beliau tidak sampai pada para wanita maka beliau pun pergi menuju mereka, sambil menerobos shaf-shaf dan menyuruh laki-laki untuk duduk hingga beliau sampai kepada para wanita lalu menasehati mereka.

Apakah selain Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam disamakan hukumnya dengan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam hal ini?

Yang nampak bagiku -wallahu a'lam- bahwa mencegah kerusakan itu lebih dikedepankan daripada mendapatkan kebaikan. Dan orang lain tidak bisa diqiyaskan/disamakan dengan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Maka seyogyanya apabila seseorang menyampaikan kajian didepan wanita ajnabiyyah, maka hendaknya dibalik hijab. Apa manfaatnya bagi para wanita dengan melihat orang yang menyampaikan materi kajian?

Dulu aku pernah mengisi kajian, kemudian para wanita ingin melihat dengan gambar yang disalurkan dengan proyektor, memang mereka ada diruang lain, namun mereka ingin melihat langsung lewat tv (via proyektor), mereka merasa tidak cukup kalau hanya mendengarkan suara saja.

Aku katakan bahwa aku tidak menulis dipapan tulis, aku hanya bicara. Apa faedahnya buat mereka para wanita dengan melihatku? Cukup bagi mereka mendengarkan penjelasan. -Alhamdulillah-. Mencegah kemungkaran / kerusakan itu sangat diperlukan.

Tidak diperlukan bagi seorang laki-laki untuk menampakkan diri dihadapan para wanita, jadi harusnya ada pembatas atau dia duduk seperti yang pernah saya lakukan di beberapa kajian, ketika itu kajian hanya untuk wanita saja, maka saya minta para wanita duduk di ruang khusus wanita, sementara saya duduk diruang laki-laki kemudian saya berbicara dengan mikrofon masjid sehingga suara terdengar oleh mereka -alhamdulilah- sementara kami tetap diruangan khusus laki-laki. Inilah yang seharusnya (dilakukan) di zaman ini.

Kita tahu kisah-kisah dan juga fitnah yang telah banyak terjadi karena meremehkan masalah ini. Kerusakan ini sama sekali tidak membawa kemashlahatan (yaitu) ketika tidak ada pembatas yang memisahkan antara laki-laki dan wanita. Inilah yang nampak (benar) bagi saya -wallahu a'lam- dan ini pula yang saya nasehatkan (untuk dilakukan). (Sumber : klik disini)

Wallahu'alam

Posting Komentar

0 Komentar