Dua Jenis Muwalah (Loyalitas) Kepada Orang Kafir


Oleh : Buya Dika Wahyudi

Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata :

Adapun hukum muwalah (loyal kepada orang kafir), maka loyal terhadap orang musyrik dan kafir hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dan terkadang menyeret pelakunya dalam kekafiran dan kesyirikan, oleh karena itu para ulama memberikan batasannya, dengan berkata :

Sesungguhnya muwalah/loyal terbagi menjadi dua :

Jenis Pertama: tawalli, yang datang dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ 

"Barang siapa di antara kamu yang loyal kepada mereka maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka." (Surah Al-Maidah : 51) 

Dikatakan : تولاه-توليا

Maka tawalli maknanya adalah mencintai kesyirikan dan pelakunya, mencintai kekafiran dan pelakunya, atau menolong orang kafir untuk melawan orang beriman, dengan tujuan agar kekafiran menjadi dominan terhadap Islam. Dengan dhobith (batasan) ini menjadi jelas makna tawalli, dan hukumnya adalah kufur Akbar, apabila bersumber dari muslim maka dihukumi murtad.

Apa makna tawalli, maka jawabannya maknanya adalah mencintai kesyirikan dan pelakunya -perhatikanlah athof dengan huruf wau disana- yaitu mencintai kesyirikan dan pelakunya bersamaan. Atau tidak mencintai kesyirikan akan tetapi menolong orang musyrik untuk melawan orang Islam, dengan tujuan dimenangkan kesyirikan atas agama Islam. Inilah kufur Akbar yang apabila dilakukan seorang muslim maka menjadi murtad, wal iyadzu billah.

Jenis Kedua : muwalah, dan muwalah yang diharamkan merupakan jenis mencintai orang musyrik dan kafir karena tujuan dunia mereka, atau kekerabatan dengan mereka, dan yang semisalnya. Batasannya: kecintaan kepada musyrik karena urusan dunia, tidak ada pertolongan kepadanya (untuk melawan seorang muslim) karena kalau ada pertolongan untuk melawan muslim dengan tujuan agar kesyirikan menang dari agama Islam, maka jenisnya adalah tawalli, dan jenis ini mengkafirkan pelakunya.

Apabila ia mencintai musyrik dan kafir karena dunia, maka padanya ada jenis muwalah karena dunia. Hal ini diharamkan, dan termasuk kemaksiatan, tidak sampai kafir pelakunya. Dan dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمۡ أَوۡلِيَآءَ تُلۡقُونَ إِلَيۡهِم بِٱلۡمَوَدَّةِ}

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kalian berikan kepada mereka kasih sayang " (Surah Al-Mumtahanah : 1) 

(Syarah Usul Tsalatsah, Syaikh Sholeh Alu Syaikh, hlm. 40-41, cet.Maktabah Daril Hijaz) 

Wallahu'alam

Posting Komentar

0 Komentar