Didalam suatu organisasi baik skala kecil maupun besar, baik organisasi pemerintahan maupun secara masyarakat, sebaiknya jika ingin mengangkat seorang pemimpin haruslah seorang laki-laki.
Ibarat jika terdapat satu orang laki-laki dan empat orang perempuan, maka yang berhak menjadi imamnya adalah laki-laki walaupun posisi laki-laki di sana minoritas di lingkungannya. Terkecuali jika di lingkungan tersebut tidak ada laki-laki, maka dipersilakan yang menjadi imamnya adalah perempuan.
Begitupula dalam kontestasi pemilu yang diadakan oleh pemerintah, baik pemilihan calon bupati, walikota, gubernur bahkan presiden sekalipun, selayaknya jangan menjadikan seorang perempuan menjadi pemimpin atas laki-laki.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
“Suatu kaum itu tidak akan beruntung apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. (Hadits Riwayat Bukhari no. 4425).
Abu Abdillah al Qurthubi rahimahullah ta'ala mengatakan :
وأجمعوا على أن المرأة لا يجوز أن تكون إماما
“Para ulama telah bersepakat bahwa wanita itu tidak boleh menjadi pemimpin." (Tafsir al Qurthubi 1/270)
Dalam Surah An Nisaa’ ayat 34 terdapat dalil yang menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita yaitu pada ayat :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ( النساء ٣٤)
“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), (Surah An-Nisa' : 34).
Ayat di atas menunjukkan bahwa istri harus menaati suaminya, bukan sebaliknya suami harus mentaati istri. (Tafsir Al Qur’an Lil Utsaimin, 5/81, Al ’Allamah Al Utsaimin)
Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi pemimpin bagi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi apalagi negara.
Berkata shahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu :
"Andai bisa seorang wanita menjadi Khalifah (Pemimpin/Presiden/Raja) niscaya Aisyah Radhiallahu anhaa telah merealisasikannya/mewujudkannya" (As Sunnah Al Laalikaai 2761)
Maka, jauhilah dari menaati para wanita dan menjadikannya sebagai pemimpin
Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
وليحذر العاقل من طاعة النساء...
فأكثر ما يُفسد المُلك والدُّول طاعة النساءDan hendaknya laki-laki yang berakal berhati-hati dari mentaati para wanita... Karena kebanyakan rusaknya kerajaan, daulah (negara) karena mentaati para wanita. (Iqtidho shirothol mustaqim 2/514 ).
Wallahu'alam
0 Komentar