Oleh : Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan :
"Bolehkah para petugas penyalur donasi mengambil sebagian kecil dari persentase uang donasi yang mereka kumpulkan ?."
Jawaban :
لا يجوز للقائمين على جمع التبرعات من المحسنين لصرفها في الوجوه الخيرية، أن يُعْطُوا منها شيئًا للموظفين لديهم ، أو لمن يقومون بجمعها من المحسنين المتبرعين؛ لأن المتبرعين دفعوها لهم لإيصالها إلى مستحقيها ، أو صرفها في أعمال البر .
فهم يعتبرون وكلاء للمتبرعين في إيصال الأموال إلى من خصصت له ؛ والوكيل لا يتصرف إلا في حدود ما أذن له فيه.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
من فتاوى اللجنة الدائمة (1/608) المجموعة الثالثة.
Tidak boleh bagi mereka yang bertugas mengumpulkan donasi para muhsinin membelanjakan uang donasi dalam berbagai bentuk kebaikan (selain peruntukannya), dimana mereka memberikan sebagian dari uang donasi itu kepada pegawai yang mereka miliki, atau kepada orang-orang yang bertugas mengumpulkan dana dari para muhsinin yang berdonasi, sebab para donatur mengeluarkan harta donasi kepada mereka untuk menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya, atau membelanjakannya pada amal kebaikan (yang telah ditentukan).
Dan mereka (para pengumpul donasi) adalah para wukala' (orang-orang yang menjadi wakil) bagi para donatur dalam menyalurkan harta mereka kepada siapa saja yang sudah dikhususkan hartanya untuknya, sementara seorang wakil tidak boleh membelanjakan uang donasi kecuali dalam batasan-batasan yang telah dizinkan kepadanya untuk membelanjakannya."
___
Min fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/608 Al-Majmu'ah Ats-Tsalitsah
Jika diizinkan donatur maka silakan sesuai yang diamanahkan donatur untuknya, bila tidak maka tidak boleh mengambil sepeserpun, tidak pula membelanjakan ke dalam bentuk apapun dari uang donasi yang sudah mereka kumpulkan.
Wallahu'alam
0 Komentar