Oleh : Asy Syaikh Al Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah
Pertanyaan :
متى نحكم على الشخص أنه ضال ومبتدع وهل يلزم إقامة الحجة عليه ؟
kapan kita menghukumi seseorang sebagai orang yang sesat dan mubtadi' dan apakah harus menegakkan hujjah kepadanya ?
Jawaban :
إذا لم تقم الحجة عليه فيحكم على العمل بأنه ضلال وبدعة ، وإذا أقمت الحجة عليه لا بأس أن تحكم عليه بأنه ضال ومبتدع مثل : الذي يقيم الموالد ، والذي يدعو إلى الحزبية ، والذي يحتفل بليلة سبعة وعشرين من رجب ، أو الذي يحتفل بليلة النصف من شعبان ، وهكذا الذي يقول : إن الله في كل مكان ، فممكن أن تقول إذا أقمت عليه الحجة بأنه مبتدع .
"Jika engkau belum menegakkan hujjah kepadanya maka amalannya (saja) dihukumi sebagai bentuk kesesatan dan bid'ah, dan jika engkau telah menegakkan hujjah atasnya maka tidak mengapa engkau menghukuminya sebagai orang sesat dan mubtadi' seperti orang yang merayakan maulid, dan orang yang menyeru kepada hizbiyyah, dan orang yang merayakan malam 27 dari bulan Rajab atau orang yang merayakan malam nishfu Sya'ban dan demikian pula orang yang menyatakan bahwa Allah di setiap tempat, maka mungkin engkau memvonisnya sebagai mubtadi' jika engkau telah menegakkan hujjah atasnya.
ثم أنت خبير بأن البدع تتفاوت كما ذكرها أهل المصطلح فمنها بدعة مكفرة كبدع بعض الخوارج الذين قالوا : أن سورة يوسف ليست من القرآن ، ومنها بدع غير مكفرة ،
Kemudian engkau mengetahui bahwa kebid'ahan-kebid'ahan itu berbeda-beda/ bertingkat-tingkat sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama mushthalah hadits, maka diantara kebid'ahan ada yang bisa membuat pelakunya kafir seperti kebid'ahan sebagian kelompok Khawarij yang mengatakan bahwa Surat Yusuf bukan termasuk bagian dari Al Quran, dan diantara kebid'ahan ada yang tidak membuat pelakunya kafir (namun bisa menyebabkan pelakunya fasik).
وقد ارتكب بعض علماء الحديث شيئاً من البدع كالتشيع والقدر والإرجاء فإذا كان صدوق اللسان يأخذ عنه العلماء ، وإن إجتمع مع البدعة كذب تركوه ولا كرامة .
Dan sungguh sebagian ulama hadits ada yang terjatuh pada kebid'ahan seperti bid'ah tasyayyu', al qadr dan bid'ah al irja' sehingga jika ia jujur ucapannya maka para ulama menerima haditsnya dan jika terkumpul padanya sifat dusta bersama kebid'ahan maka para ulama meninggalkan haditsnya".
___
Dari kaset Al Ajwibatul Hadhramiyyah ala Masail Da'awiyyah atau klik dsini
Wallahu'alam

0 Komentar