Terdapat kaidah umum yang disampaikan para ulama fiqh. Kaidah itu menyatakan,
دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح
Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan).
Sebagai seorang pemimpin (baca : pejabat) hendaklah ia lebih mendahului kepentingan rakyat diatas kepentingan dirinya sendiri.
Meninggalkan rakyat dalam keadaan terkena musibah, apalagi bagi seorang pemimpin yang diberi amanah untuk mengurus daerah tersebut merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Karena dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa manusia (hifdzun nafs) merupakan salah satu dari lima prinsip dasar (maqashid syariah) yang harus diprioritaskan.
Ketika terjadi bencana alam seperti banjir bandang, tugas utama seorang pemimpin adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Ini mencakup upaya evakuasi, penyediaan tempat tinggal sementara, bantuan makanan dan medis, serta pemulihan kondisi psikologis para korban. Meninggalkan semua tanggung jawab ini demi menunaikan ibadah umrah yang hukumnya sunnah, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
Perumpamaan antara menyelamatkan nyawa manusia juga dijelaskan oleh Imam al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H) dikiaskan dalam shalat dimana shalat wajib termasuk wajib muwassa’ (waktunya longgar), sementara menyelamatkan nyawa juga kewajiban.
ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته
Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qi’na, 1/380).
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ada seorang laki-laki yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjihad, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya.
أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قَالَ: نَعَمْ.
“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih.”
Beliau pun bersabda :
فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ.
“Maka pada keduanya, hendaklah engkau berjihad (berbakti).’” (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Wallahu'alam
0 Komentar