Imam Abu 'Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata :
قال ابن مسعود والحسن: هي عامة في كل من لم يحكم بما أنزل الله من المسلمين واليهود والكفار أي معتقدا ذلك ومستحلا له؛ فأنا من فعل ذلك وهو معتقد أنه راكب محرم فهو من فساق المسلمين، وأمره إلى الله تعالى إن شاء عذبه، وإن شاء غفر له
"Telah berkata Ibnu Mas’uud dan Al-Hasan : "Hal itu bersifat umum bagi setiap orang yang tidak berhukum/memutuskan hukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dari kalangan muslimin, orang Yahudi, dan orang kafir. Yaitu jika meyakini atau menghalalkannya (berhukum dengan selain hukum Allah), maka ia kafir. Namun barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut dan dia meyakini bahwa dia mengerjakan larangan, maka dia termasuk orang-orang muslim yang fasiq dan perkaranya di tangan Allah. Jika Dia menghendaki, maka akan diadzab; dan jika tidak, maka Dia akan mengampuninya.” (Al-Jami’ li-Ahkaamil-Qur’an, 6/; Tafsir QS. Al-Maidah : 44)
Imam Asy-Syinqithiy rahimahullah berkata :
واعلم: أن تحرير المقال في هذا البحث: أن الكفر والظلم والفسق، كل واحد منها أطلق في الشرع مراداً به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخـرى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ ﴾ معارضاً للرسل، وإبطالاً لأحكام الله؛ فظلمه وفسقه وكفره كلها مخرج من الملة. ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ ﴾ معتقداً أنه مرتكب حراماً، فاعل قبيحاً، فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج من الملة
“Ketahuilah, bahwa kesimpulan dari pembahasan ini, bahwa penggunaan istilah kekufuran, kezhaliman dan kefasikan dalam dalil-dalil syariat terkadang maksudnya adalah kemaksiatan dan terkadang yang dimaksud adalah sesuatu yang mengeluarkan dari Islam.
Maka barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah karena menentang para rasul dan membatalkan hukum Allah, maka kekufuran, kezhaliman dan kefasikannya mengeluarkannya dari Islam. Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah sedang dia meyakini bahwa dia telah melakukan keharaman dan melakukan kejelekan; maka kekufuran, kezhaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dia dari Islam.” (Adwaaul-Bayaan, 2/104)
Asy-Syaikh bin Baz rahmatullah 'alaihi berujar : "Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka ia tidaklah lepas dari empat kondisi :
1. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah) karena hukum ini lebih utama daripada syari'at Islam". Maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.
2. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah) karena hukum ini sama / selevel dengan syari'at Islam sehingga sah-sah saja berhukum dengan hukum ini dan juga boleh berhukum dengan syari'at Islam. Maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.
3. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah), dan berhukum dengan syari'at Islam lebih utama. Akan tetapi sah-sah saja berhukum dengan hukum selain hukum Allah." Maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.
4. Ia menyatakan, "Saya berhukum dengan hukum ini (selain hukum Allah). Namun ia meyakini bahwa berhukum dengan hukum selain hukum Allah tidak diperkenankan, ia pun juga menyatakan bahwa berhukum dengan syari'at Islam lebih utama dan tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah, namun ia orang yang bermudah-mudah dalam masalah ini, atau karena perintah atasannya....maka ia kafir dengan kekafiran yang kecil yang tidak mengeluarkan dirinya dari Islam dan perbuatannya tersebut dianggap sebagai dosa besar." (At-Tahdzir min At-Tasarru' fi At-Takfir, hal. 21-22)
Bagaimana jika penguasa tidak pada kondisi yang ke empat ? Apakah boleh khuruj ?
Asy-Syaikh Bundar Al-'Utaibi menjelaskan hal ini di kitab beliau Al-Hukmu bi Ghairi ma Anzalallah dalam bahts pertama kaidah ketiga (hal. 7). Beliau berkata :
"Kekufuran penguasa tidaklah mengharuskan bolehnya memberontak kepada mereka. Hal ini didasari bahwa diperkenankannya memberontak pemerintah dengan lima syarat :
1. Penguasa terjatuh kedalam kekafiran yang nyata, yang kita memiliki keterangan yang jelas mengenai kekufuran tersebut dari Allah Ta'ala.
2.. Ditegakkannya hujjah kepada penguasa yang terjatuh kedalam kekufuran tersebut.
3. Adanya kemampuan untuk menggulingkannya.
4. Adanya kemampuan untuk mengangkat seorang muslim untuk menggantikannya.
5. Khuruj yang dilakukan tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar bagi kaum muslimin daripada mafsadah keberadaan pemimpin kafir tersebut.
Wallahu'alam
0 Komentar