Subscribe Us

header ads

Hukum Imsak


Berikut beberapa fatwa ulama mengenai permasalahan Imsak.

1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Fadhilah As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin - رَحِمَهُ اللّٰهُ - ditanya :

نرى بعض التقاويم في شهر رمضان يوضع فيه قسم يسمى الإمساك وهو يجعل قبل صلاة الفجر بنحو عشر دقائق، أو ربع ساعة فهل هذا له أصل من السنة أم هو من البدع؟ أفتونا مأجورين.

Kami lihat pada sebagian kalender di bulan Ramadhan, diletakkan padanya satu bagian yang dinamakan dengan imsak yaitu yang ditempatkan sebelum waktu shalat fajar sekitar 10 menit atau 1/4 jam, apakah ini ada dasarnya dari sunnah atau itu termasuk dari kebid'ahan? Berikan kami fatwa semoga Anda dibalas dengan pahala.

Beliau menjawab :

هذا من البدع، وليس له أصل من السنة، بل السنة على خلافه، لأن الله قال في كتابه العزيز: {وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذالِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ}، وقال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إن بلالاً يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر» .

Ini termasuk dari kebid'ahan, dan tidak ada asalnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulai :

{وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ} [البقرة : 187]

"dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (Surah Al-Baqarah : 187)

Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

«إن بلالاً يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر» .

"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, kerana dia tidak mengumandangkan adzan hingga terbitnya fajar."

وهذا الإمساك الذي يصنعه بعض الناس زيادة على ما فرض الله عز وجل فيكون باطلاً، وهو من التنطع في دين الله، وقد قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون».

Dan imsak ini yang dilakukan sebagian orang adalah tambahan atas apa yang telah diwajibkan Allah Azza wa Jalla sehingga menjadi batil, dan itu merupakan bentuk berlebihan dalam agama Allah, dan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda :

«هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون»

"Celaka orang-orang yang berlebihan, celaka orang-orang yang berlebihan, celaka orang-orang yang berlebihan." (Majmu' Al-Fatawa (19/291-292).

2. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

Setelah menyebutkan atsar beberapa sahabat nabi radhiyallahu anhum yang mempraktekkan sabda beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ فِي يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ

“Apabila salah seorang kalian mendengar seruan adzan, sementara tempat makanan/minuman masih berada di tangannya, janganlah dia meletakkannya sampai dia menuntaskan keperluan (makan/minum)nya.”

Lalu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menjelaskan,

لأن من فوائد هذا الحديث إبطال بدعة الإمساك قبل الفجر بنحو ربع ساعة، لأنهم إنما يفعلون ذلك خشية أن يدركهم أذان الفجر وهم يتسحرون ولو علموا هذه الرخصة لما وقعوا في تلك البدعة. فتأمل.

"Karena termasuk faedah (ilmiah) dari hadits ini adalah bukti kesalahan bid'ah imsak sebelum fajar dengan waktu sekitar seperempat jam (sebelumnya). Sebab mereka melakukan hal itu hanya karena merasa khawatir mendengar adzan fajar dalam keadaan mereka masih makan sahur. Seandainya mereka mengetahui rukhshoh (keringanan) ini, niscaya mereka tidak akan terjerumus pada bid'ah itu. Maka renungkanlah!" (Tamamul Minnah, hal. 417)

Syaikh al-Albani rahimahullah juga mengatakan,

“Masalah ini, banyak orang (meyakini) bahwa makan pada malam hari pada saat puasa diharamkan sejak azan pertama (yakni sebelum masuknya waktu subuh seperti sirine, petasan, bedug, dll). Azan ini mereka sebut sebagai azan imsak. Hal ini tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan dalam satu mazhab pun dari mazhab para imam yang empat.

Mereka semua justru sepakat bahwa azan untuk imsak (menahan dari pembatal puasa) adalah azan yang kedua, yakni azan masuk waktu subuh. Dengan azan inilah diharamkan makan dan minum serta melakukan segala hal yang membatalkan puasa.

Adapun azan pertama yang kemudian disebut azan imsak, pengistilahan ini bertentangan dengan dalil Al-Qur`an dan hadits. Adapun Al-Qur`an, Rabb kita berfirman—kalian telah mendengar ayat tersebut berulang-ulang,

وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖجِّۗ

‘Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.’ (Surah Al-Baqarah : 187)

Ini merupakan dalil yang tegas bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan bagi orang-orang yang berpuasa yang bangun pada malam hari untuk melakukan sahur. Artinya, Rabb kita membolehkan untuk makan dan mengakhirkannya hingga ada azan yang secara syariat menjadi pijakan untuk bersiap-siap karena masuk waktu fajar shadiq (yakni masuknya waktu subuh). Demikian Rabb kita menerangkan.

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menegaskan makna ayat yang jelas ini dengan sebuah hadits, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Beliau mengatakan,

‘Janganlah kalian terkecoh oleh azan Bilal. Sebab, Bilal azan pada waktu malam (yakni sebelum masuk waktu subuh).'

Dalam hadits yang lain di luar riwayat al-Bukhari dan Muslim,

‘Janganlah kalian terkecoh oleh azan Bilal. Sebab, Bilal azan untuk membangunkan yang tidur dan untuk menunaikan sahur bagi yang sahur. Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum melantunkan azan…’.” (Fatawa asy-Syaikh al-Albani, hlm. 344—345)

3. Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah ditanya,

“Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam? “

Syaikh rahimahullah menjawab :

Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Surah Al Baqarah : 187)

Juga dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

“Fajar ada dua macam: pertama, fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh) dan kedua, fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Dasarnya lagi adalah sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (Hadits Riwayat Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”).

Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”

Hanya Allah lah yang memberi taufik. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’, Asy Syamilah)

4. Al Hafizh Ibnu Hajar

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

من البدع المنكرة ما أحدث في هذا الزمان من إيقاع الأذان الثاني قبل الفجر بنحو ثلث ساعة في رمضان واطفاء المصابيح التي جعلت علامة لتحريم الأكل والشرب على من يريد الصيام

"Termasuk bid'ah yang munkar adalah apa yang di ada-adakan di zaman ini (zaman hidupnya beliau ratusan tahun lampau), yakni dikumandangkan adzan yang kedua sebelum masuk waktu subuh yang waktunya sekitar 15 menit pada bulan Ramadhan, serta memadamkan lampu-lampu (semacam sirene, petasan, atau sejenisnya) sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum (sahur) bagi yang akan berpuasa esok harinya".  (Fathul Baari (IV:199)

Wallahu a'lam

Posting Komentar

0 Komentar