Hukum Membawa Anak Kecil Ke Masjid


Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Bolehkah seseorang pergi ke masjid dengan membawa anak-anak kecil yang berusia di bawah 4 tahun?

Jawaban :

Anak-anak kecil yang berusia di bawah 4 tahun umumnya tidak bisa mengerjakan shalat dengan benar, karena belum memiliki tamyiz (kemampuan menilai baik atau buruknya sesuatu).

Usia tamyiz umumnya 7 tahun, dan ini adalah usia yang Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan kita agar kita memerintahkan anak-anak kita untuk mengerjakan shalat jika mereka telah mencapainya.

Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

Ù…ُرُوا Ø£َÙˆْÙ„َادَÙƒُÙ…ْ بِالصَّÙ„َاةِ لسَبْعِ.

"Perintahkan kepada anak-anak kalian agar mereka mengerjakan shalat di usia tujuh tahun." (Hadits Riwayat Abu Dawud no. 495 dan dishahihkan oleh al-Albani)

Jika anak-anak itu di usia 4 tahun belum bisa mengerjakan shalat dengan baik, maka tidak sepantasnya membawa mereka ke masjid.

Kecuali jika dalam keadaan darurat, misalnya di rumah tidak ada siapapun yang akan menjaga anak tersebut, maka dia boleh membawanya dengan syarat dia tidak akan mengganggu jamaah shalat. Kalau dia mengganggu jamaah shalat maka tidak boleh membawanya.

Dan jika anak tersebut butuh ayahnya untuk tetap di rumah bersamanya maka hendaknya dia tetap bersamanya, dan dalam keadaan seperti ini dia mendapatkan udzur untuk tidak mengerjakan shalat berjamaah, karena dia tidak ikut berjamaah disebabkan oleh udzur, yaitu menjaga anaknya dan melindunginya.

___

Sumber : klik disini


Wallahu'alam

Posting Komentar

0 Komentar