Subscribe Us

header ads

Hukum Membayar Fidyah Dengan Uang


Oleh : Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

1. Pertanyaan :

Seseorang yang menderita sakit diabetes dan sakit pada pencernaan serta penyakit kejiwaan juga dan dia tidak mampu berpuasa, tetapi dia telah mengeluarkan uang sebagai kaffarah baginya, apakah hal ini cukup atau dia memiliki kewajiban yang lain?

Jawaban :

بسم الله الرحمن الرحيم 
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
أما بعد:

Wahai penanya, engkau mengatakan bahwa engkau ditimpa beberapa penyakit sehingga tidak bisa berpuasa dan engkau membayar kaffarah dengan uang.

Kami katakan : Semoga Allah memberimu kesembuhan dari apa yang menimpa dirimu dan menolongmu untuk melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh Allah atasmu.

Adapun tidak berpuasanya dirimu karena sakit maka ini adalah sesuatu yang benar dan tidak masalah karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberi keringanan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa jika puasa memberatkan dirinya atau membuat sakitnya semakin parah, dan memerintahkan kepadanya agar mengganti puasanya di hari yang lain. Yaitu sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan di waktu yang lainnya.

Ini berlaku jika sakitnya diharapkan kesembuhannya atau mereda di sebagian waktu yang membuat dirinya mampu untuk mengganti puasanya di waktu yang lainnya.

Adapun jika sakitnya terus menerus dan kronis dan tidak diharapkan kesembuhannya, maka dia wajib memberi makan, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ.

"Dan orang-orang yang masih mampu berpuasa (namun dia tidak berpuasa karena udzur) maka wajib membayar fidyah berupa makanan untuk orang miskin." (Surah Al-Baqarah : 184)

Termasuk dari mereka ini adalah orang yang sakit kronis.

Memberi makan tersebut tidak boleh dengan uang sebagaimana yang engkau sebutkan, tetapi dengan makanan berupa makanan pokok di negeri tempat tinggalmu. Caranya dengan setiap hari engkau memberikan setengah sha' dari makanan pokok yang biasa di negerimu.
Setengah sha' mencapai 1,5 kg kurang lebih.

Jadi engkau wajib untuk memberikan makanan pokok yang biasa di negerimu dengan takaran yang telah kami sebutkan setiap hari.

Engkau tidak boleh untuk menyerahkan uang, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ.

"Dan orang-orang yang masih mampu berpuasa (namun dia tidak berpuasa karena udzur) maka wajib membayar fidyah berupa makanan untuk orang miskin." (Surah Al-Baqarah : 184)

Allah telah menyebutkan secara jelas berupa makanan.

2. Pertanyaan :

Hari-hari yang dia telah mengeluarkan uang apakah dia wajib untuk mengulangi dengan mengeluarkan makanan sebagai gantinya?

Jawaban :

Jika dia melakukannya karena ada salah seorang ulama yang berfatwa kepadanya demikian dan dia meyakini fatwanya, maka tidak wajib atasnya untuk mengulangi.

Adapun jika dia melakukannya dari pendapatnya sendiri atau dia meyakini fatwa yang dia dapatkan, maka dia wajib untuk mengulangi dan mengeluarkan berupa makanan.

___

Sumber : klik disini

Wallahu a'lam

Posting Komentar

0 Komentar