Subscribe Us

header ads

Hukum Memutar Murottal Al-Qur'an Melalui Pengeras Suara Di Masjid Sebelum Shalat Jum'at


1. Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ، هذا سائل يقول: في بلادهم يشغلون في المساجد، يقول: القرآن في مكبرات الصوت، يقول: قبل الأذان بربع ساعة، فما حكم هذا الفعل؟

Semoga Allah berlaku Ihsan kepada anda, wahai syaikh yang mulia, ini penanya berkata : Di negeri mereka, mereka memutar murattal Al-Quran di masjid-masjid dengan pengeras suara, sebelum adzan lima belas menit. Apa hukum perbuatan ini ?

Jawaban :

لا بأس به، لا بأس بتلاوة القرآن، ويسمعون الناس القرآن، يتنبهون إلى الصلاة قريبًا.

Tidak mengapa hal itu, tidak mengapa memutar bacaan Al-Quran, agar manusia mendengarkan Al-Quran sehingga meraka teringat kalau waktu shalat itu sudah dekat. (Sumber : klik disini

2. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan :

Di desa saya, kami terbiasa memutar radio Al-Qur’an melalui pengeras suara pada hari Jumat sebelum shalat, dan dimulai bacaan Al-Qur’an hingga adzan Jumat. Apa hukum Islam tentang hal ini?

Jawaban :

Mengenai siaran radio Al-Qur’an yang disiarkan umum, padanya ada kebaikan. Akan tetapi, siaran Al-Qur’an di tengah jamaah masjid tidaklah memiliki dasar dalam Islam, karena hal itu akan mengganggu orang yang membaca Al-Quran dan bisa mengganggu orang yang sedang shalat.

Oleh karena itu, wajib hal ini ditinggalkan, sehingga siapa yang ingin membaca Al-Qur’an, bisa, dan siapa yang ingin melakukan shalat Sunnah, bisa.

Hal ini agar tidak mengganggu manusia, tatkala memutar siaran radio Al-Quran di masjid, sementara ada jamaah yang sedang membaca Al-Qur’an ada yang shalat sunnah, ini tidak memiliki dalil dalam ajaran Islam.

Wajib hukumnya untuk meninggalkan hal ini, sehingga mereka yang ingin membaca Al-Qur’an dapat melakukannya, mereka yang ingin bertasbih dapat melakukannya, dan mereka yang ingin shalat sunnah dapat melakukannya tanpa terganggu karenanya. (Fatawa Nur ala Ad-Darbi 13/329-330) 

3. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah 

Pertanyaan :

حكم تشغيل المسجل قبل الجمعة على المكبر ؟

Apa hukum memutar murattal sebelum jumat melalui pengemasan suara?

Jawaban :

القراءة بالمسجل في المسجد يوم الجمعة ، أو بعد الأذان ، أو قبل الأذان ، هذا أيضاً ليس بمشروع .

Memutar murattal Al-Quran di Masjid di hari jumat, atau setelah adzan atau sebelum adzan ini juga tidak disyariatkan.

ولو نحن أهل السنة الذين أتينا بهذا لقالوا : هذه من الأمور الوهابية ، ولكن من أتى بها ؟ 

Seandainya kita Ahlussunnah yang menyampaikan hal ini, niscaya manusia akan mengatakan : Ini adalah pendapat kelompok wahabi. Akan tetapi siapa yang membawakan ini? 

ما كانت في اليمن ، أتى بها المصريون عند أن أتوا إلى اليمن في وقت الثورة وبعد الثورة ، أتى بها المصريون فأخذها المخرفون ؛ 

Tidak ada di yaman, yang membawa ini adalah orang-orang Mesir, ketika mereka datang ke Yaman waktu pemberontakan atau setelahnya.
Perkara ini dibawa oleh orang-orang Mesir, lalu diambil oleh ahli Khurafat.

وإلا فهي تشغل الذاكرين ، والمصلين ، والتالين للقران . فهذا أيضاً ليس بمشروع .

Kalau tidak, memutar murattal akan mengganggu orang-orang yang sedang berdzikir, atau sedang shalat dan membaca Al-Quran. Maka hal ini tidak disyariatkan. (Kaset : Majmu'ah Fatawa atau klik disini

Wallahu'alam

Posting Komentar

0 Komentar