Subscribe Us

header ads

Hukum Menyembelih Hewan Untuk Rumah Baru


Oleh : Al-Lajnah Ad-Daa’imah

Pertanyaan :

Apa hukum menyembelih di depan pintu rumah baru, yang mana redaksi mempertanyakan, seberapa jauh kebenaran kepercayaan ini, karena ini merupakan adat yang diikuti oleh sebagian orang, oleh karena itu saya ingin mengirimkan gambaran berita ini untuk diteliti – Menyembelih di depan pintu rumah baru – satu kebiasaan dari adat kebiasaan yang asal usulnya belum bisa saya ketahui, hanya saja ini merupakan hal yang biasa di kalangan manusia, bahwa menyembelih di depan pintu rumah baru sebelum masuk, merupakan sebab terpenting untuk menangkal penyakit ‘ain, dan juga agar rumah semakin berkah, dan menghindari kesialan serta kejadian yang tidak disukai. Karena kami percaya, bahwasanya kehati-hatian tidak akan bermanfaat untuk menghadang takdir, kami tidak tahu pasti, seberapa jauh kebenaran kepercayaan ini.  Hanya saja perkara ini sepantasnya untuk kami diamkan dahulu, hingga ditanyakan kepada ulama.

Jawaban :

Jika adat ini bertujuan untuk mencari keridhoan jin dan menghindari musibah serta kejadian buruk, maka adat ini terlarang, bahkan syirik. Hal ini merupakan wujud menpersembahkan kurban sebelum memasuki rumah baru, melakukannya di depan pintu.

Jika niat menyembelih adalah untuk menjamu tetangga baru, berkenalan dengan mereka, bersyukur kepada Allah atas karunia rumah baru, dan untuk memuliakan kerabat dan teman pada momen ini serta memperkenalkan mereka dengan tempat tinggal baru, maka ini adalah perbuatan baik yang terpuji pelakunya.

Namun, kebiasaan ini hanya dilakukan setelah anggota keluarga menempati rumah baru, bukan sebelumnya, dan proses menyembelih hewannya itu tidak dilakukan di depan pintu atau pintu masuk rumah secara khusus.

___

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 1/213-214

Wallahu'alam

Posting Komentar

0 Komentar