Subscribe Us

header ads

Hukum Tabarruk Dengan Benda-Benda Atau Kuburan Orang Shalih


Tabarruk maknanya adalah meminta atau mengharapkan diperolehnya keberkahan dan kebaikan dengan mendekati suatu benda atau menyentuhnya.seperti Tabarruk dengan Sandal Rambut, Baju, jelas ini terlarang dan kesyirikan karena para sahabat tidak pernah Tabarruk atau Ngalap² Berkah dengan Baju Rambut Nabi setelah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Wafat. 

Adapun tabarruk dengan kuburan, seperti thawaf di sekelilingnya, mengusap tanahnya, dinding-dindingnya, serta apa saja yang ada di atasnya berupa bangunan kubur, kain penutup, dan semacamnya, maka semua ini tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang membolehkannya. Bahkan justru terdapat dalil-dalil yang melarangnya dan memberikan peringatan keras terhadap perbuatan tersebut.

Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan bahwa tabarruk dengan makam Nabi adalah perkara yang tidak disyari'atkan, merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya dan suatu ibadah yang tidak memiliki dasar yang benar sama sekali. Sehingga perbuatan mencari/ngalap berkah dengan makam Nabi tidak boleh dilakukan, demikian juga dengan makam-makam Nabi yang lainnya.

Ada beberapa hadits yang menunjukkan secara tegas bahwa Rasulullah melarang umatnya untuk menjadikan makam beliau sebagai hari raya ied (hari raya) atau sesuatu yang disembah. Jika hal ini sangat dilarang oleh beliau, maka perkara-perkara yang dapat mengarahkan untuk melakukan perbuatan itu, hukumnya juga dilarang. Karena hal-hal yang menjadikan terciptanya suatu perbuatan haram, maka perkara hukumnya menjadi haram.

Di antara hadits-hadits yang secara jelas melarang kita untuk mengagungkan Makam Nabi adalah :

1. Hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

"Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan". (Hadits Riwayat Abu Dawud, no 2042)

Maksud dari sabda beliau, "Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan", yaitu janganlah kalian mengosongkannya dari shalat, berdo'a, dan membaca al-Qur'an di dalamnya, sehingga ia menjadi seperti kuburan. lalu, beliau memerintahkan agar bersungguh-sungguh dalam beribadah di rumah, dan beliau melarang melakukan ibadah di sisi kuburan, kebalikan dari apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik dari kalangan Nasrani dan orang-orang yang serupa dengan mereka". (Iqtidha Ash-Shirath al-Mustaqim, 2/657).

Sedangkan sabda beliau, "Janganlah kalian menjadikan makamku sebagai ied (hari raya)". 

yang dikonversi oleh hadits yang diriwayatkan dari seorang Tabi'in yang paling utama, yang berasal dari keluarga Rasulullah, yaitu Ali bin al-Husain, ketika ia melarang seorang laki-laki yang berdo'a dengan sungguh-sungguh di sisi makam Rasulullah, dengan dalil hadits ini, yang diriwayatkan melalui jalur dari kakeknya, Ali bin Abi Thalib. Maka jelaslah bahwa tujuan seseorang untuk berdo'a dan semacamnya adalah menjadikannya sebagai hari raya Ied (hari raya)". (Iqtidha Ash-Shirath al-Mustaqim, 2/659)

Jika ied dijadikan sebagai nama bagi sebuah tempat, maka ia adalah tempat yang dijadikan tujuan berkumpul dan mengunjunginya untuk beribadah di sisinya atau untuk tujuan selain ibadah, seperti Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, dan Arafah, yang dijadikan oleh Allah sebagai ied, yaitu tempat manusia berkumpul dan mengunjunginya untuk berdo'a, berdzikir, dan beribadah. Dahulu orang-orang musyrik memiliki beberapa tempat yang sering mereka kunjungi untuk berkumpul di sisinya, namun ketika islam datang, semua itu dihapus olehnya. (Iqtidha Ash-Shirath al-Mustaqim, 2/660).

Kemudian beliau memberikan larangan menjadikan makam beliau sebagai ied dengan sabda beliau, "Bershalawatlah kepada saya, karena shalawat kalian akan samai di mana pun kalian berada". Dengan sabdanya, beliau mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam kalian yang sampai kepada saya itu memang terjadi, bersama'an dengan kedekatan kalian dari makamku dan jauhnya kalian darinya, sehingga kalian tidak perlu menjadikannya sebagai idul fitri. (Iqtidha Ash-Shirath al-Mustaqim, 2/657)

2. Dari Atha bin Yasar bahwa Rasulullah  Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنًا يُعْبَدُ, اِشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ اِتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنِْبيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

"Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan makamku sebagai berhala yang disembah. Allah sangat murka terhadap kaum yang menjadikan makam Nabi-Nabi mereka sebagai masjid".(Al-Muwaththa': 1/172).

3. Dari Aisyah dia berkata :

"Rasulullah bersabda ketika sakit yang membuatnya tidak dapat berdiri, " Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan Makam Nabi-Nabi mereka sebagai masjid". Aisyah berkata, " Seandainya tidak khawatir terhadap hal itu, niscaya Makam beliau dibuat menonjol (tanahnya), hanya saja beliau khawatir atau bertanya jika Makam beliau dijadikan sebagai masjid". (Hadits Riwayat Bukhari no 1390)

Menjadikan kuburan sebagai masjid mengandung dua pengertian, yaitu di atasnya dibangun sebuah masjid atau melakukan shalat di sisinya tanpa adanya bangunan, dan inilah yang ditakutkan olehnya, serta menjadi keprihatinan para sahabat ketika mereka menguburkannya dalam keada'an menonjol tanah kuburannya. Mereka melamar jika dilakukan shalat di sisi makamnya, lalu makam beliau dijadikan sebagai masjid. (Majmu' Fatawa, 27/160).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : " Di antara karunia terbesar yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dan umatnya serta sebagai bentuk pengabulan atas do'a beliau adalah beliau di Makamkan di dalam rumah beliau yang berada di sisi masjid beliau. Sehingga tidak seorang pun yang berkuasa untuk sampai ke makam beliau kecuali ke masjid beliau. Sedangkan ibadah yang disyariatkan di dalam masjid itu sudah diketahui. Berbeda seperti makam beliau terpisah dari masjid,..” hingga Ibnu Taimiyah berkata, “Jika kebanyakan kebanyakan ingin menjadikan makam beliau sebagai berhala dan berkeyakinan bahwa hal itu merupakan penghormatan bagi beliau –sebagaimana mereka menginginkannya dan menyakininya terhadap makam selain beliau- maka mereka tidak dapat melakukan hal itu".(ar-Radd Ala Al-Akhna-i, 102-103).

Dan sebagaimana telah diketahui bahwa para Ulama' salafush shalih dari kalangan sahabat dan orang-orang yang setelah mereka tidak pernah melakukan pencarian berkah dengan makam beliau.

Tidak pernah disebutkan dari generasi ketiga, yaitu generasi Sahabat, Tabi'in ataupun Tabi'ut tabi'in, serta para imam kaum muslimin setelah mereka, yang mencari berkah dengan Makam Rasulullah atau mereka memerintahkan hal itu, justru mereka yang melarangnya. (Iqtidha Ash-Shirath al-Mustaqim, 2/656).

Ketika kamar Nabi terpisah dari masjid hingga masa al-Walid bin Abdul Malik, tidak ada seorang sahabat dan Tabi'in pun yang masuk ke dalamnya, tidak untuk melakukan shalat di dalamnya, tidak untuk mengusap makamnya, dan tidak juga dalam rangka berdoa. (Majmu' Fatawa, 27/190).

Bahkan mereka telah membuat tabir bagi Makam Nabi di dalam kamar dan mencegah orang darinya sedapat mungkin. Tatkala Masjid Nabawi diumpamakan, kamar itu dibentuk menjadi segitiga sehingga tidak memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan shalat menghadap ke arah makam beliau secara bersamaan dengan menghadap ke kiblat. (Fathul Baari, 3/200).

Ziarah kubur tidak dimaksudkan untuk mencari keberkahan dengan mayit, meminta sesuatu padanya, meminta syafa'at darinya, berdo'a di sisinya, mengusap kuburnya, dan semacamnya. Sesungguhnya yang dimaksud dengan ziarah dalam pandangan islam adalah sebagaimana yang dijelaskan, yaitu menyampaikan salam kepada mayit, mendo'akannya, memohon ampunan baginya, dan mengingatkan akan kematian.

Adapun ziarah yang dilakukan oleh Nabi dan beliau syari'atkan bagi umat beliau dengan sabda dan perbuatannya tidaklah mengandung permohonan suatu kebutuhan dari mayit dan tidak pula dimaksudkan untuk memuliakannya, beribadah kepadanya, bertawasul kepadanya, atau mendoakannya, akan tetapi tujuan dari ziarah beliau adalah memberikan manfaat bagi mayit, seperti menshalati jenazahnya. (ar-Radd Ala Al-Akhna-i, 79)

Demikianlah beberapa dalil yang menunjukkan secara jelas bahwa ngalap/mencari berkah dengan Makam Rasulullah hukumnya haram dan perbuatan tersebut merupakan sikap berlebihan-lebihan terhadap Rasulullah, dan bisa menjadi wasilah yang mengantarkan para pelakunya untuk terjatuh dalam kesyirikan yang nyata. 

Lalu Apakah Boleh Bertabarruk Dengan Orang Shalih Yang Sudah Meninggal? 

Maka jawabannya : Tidak boleh bertabarruk dengan orang shalih, baik dengan dzatnya, bekasnya, tempat ibadahnya, tempat berdirinya, kuburnya dan juga tidak boleh melakukan perjalanan jauh untuk mengunjungi kuburnya. Tidak boleh shalat di samping kuburnya, meminta berbagai keperluan, mengusap, dan beri'tikaf di sisinya. Juga tidak boleh bertabarruk dengan hari atau tempat kelahiran mereka. Barang siapa melakukan itu untuk bertaqqarrub kepada mereka dengan keyakinan bahwa mereka dapat memberikan manfaat dan madharat, maka dia telah berbuat syirik besar. Sedangkan yang meminta keberkahan kepada Allah Ta'ala dengan perantara'an mereka, maka dia telah melakuakn bid'ah yang mungkar.

Faktanya menyatakan bahwa tidak ada satu perkata'an pun dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang memerintahkan ummatnya untuk bertabarruk kepada para sahabatnya ataupun orang-orang yang selain sahabat Nabi. Baik bertabarruk dengan jasad maupun dengan bekas-bekas peninggalan mereka. Tidak pernah sedikit pun Rasulullah mengajarkan hal tersebut. Demikian juga, tidak ada satupun riwayat yang dinukil dari para sahabat bahwa mereka bertabarruk kepada orang selain Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, baik ketika masa Rasulullah masih hidup, apalagi ketika beliau sudah wafat. Tidak ada riwayat yang menceritakan bahwa para sahabat bertabarruk kepada sesama sahabat Nabi yang termasuk As Sabiquun Al Awwalun (orang-orang yang pertama kali memeluk Islam) misalnya, atau kepada Khulafa Ar Rasyidin -padahal mereka adalah sahabat Nabi yang paling mulia- , atau bertabarruk kepada sepuluh orang sahabat yang sudah dijamin surga, atau kepada yang lainnya.

Imam Asy Syatibi rahimahullah adalah salah satu dari beberapa Ulama' yang meneliti permasalahan ini. Setelah beliau memaparkan dalil-dalil shahih tentang ber-tabarruk kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dalam kitab beliau Al I’tisham (2/8-9), beliau lalu berkata :

الصحابة رضي الله عنهم بعد موته عليه الصلاة والسلام لم يقع من أحد منهم شيء من ذلك بالنسبة إلى من خلفه، إذ لم يترك النبي صلى الله عيه وسلم بعده في الأمة أفضل من أبي بكر الصديق رضي الله عنه، فهو كان خليفته، ولم يفعل به شيء من ذلك، ولا عمر رضي الله عنه، وهو كان أفضل الأمة بعده، ثم كذلك عثمان، ثم علي، ثم سائر الصحابة الذين لا أحد أفضل منهم في الأمة، ثم لم يثبت لواحد منهم من طريق صحيح معروف أن متبركا تبرك به على أحد تلك الوجوه أو نحوها ـ يقصد التبرك بالشعر والثياب وفضل الوضوء ونحو ذلك ـ، بل اقتصروا فيهم على الاقتداء بالأفعال والأقوال والسير التي اتبعوا فيها النبي صلى الله عيه وسلم ، فهو إذا إجماع منهم على ترك تلك الأشياء

"Para sahabat Radhiallahu 'anhum, setelah wafatnya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, tidak ada seorang pun diantara mereka yang melakukan perbuatan itu (bertabarruk) kepada orang setelah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Padahal beliau sepeninggal beliau tidak ada manusia yang lebih mulia dari Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu 'anhu, karena beliaulah pengganti Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Namun para sahabat tidak pernah bertabarruk kepada Abu Bakar. Tidak pernah pula bertabarruk kepada Umar Bin Khattab, padahal Umar bin Khattab adalah manusia yang paling mulia setelah Abu Bakar. Tidak pernah pula bertabarruk kepada Utsman Bin Affan, tidak pernah pula bertabarruk kepada Ali, tidak pernah pula bertabarruk salah seorang dari sahabat Nabi pun. Padahal merekalah orang-orang yang paling mulia dari seluruh ummat.

Dan tidak ketahui adanya satu riwayat pun yang shahih bahwa mereka bertabarruk kepada selain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan salah satu dari cara yang disebutkan -maksudnya bertabarruk dengan rambut, baju atau sisa air wudhu, atau semacamnya-. Para sahabat Nabi hanya mencukupkan diri mereka dengan meneladani perbuatan, perkataan, jalan hidup yang mereka ambil Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini semua menunjukkan bahwa para sahabat bersepakat (ijma) untuk meninggalkan perbuatan tersebut".

Wallahu'alam

Posting Komentar

0 Komentar