Subscribe Us

header ads

Ketika Masjid Nabawi Juga Mengadakan Buka Puasa Bersama

Oleh : Buya Ahmad Hendrix Eskanto

Pertanyaan :

“Di masjid Nabawi setiap buka puasa orang-orang berlomba-lomba memberi makan buka puasa.”

Saya katakan : 

berdalil atas kebenaran dengan amalan suatu tempat apakah termasuk Manhaj Salaf? Tentu bukan.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah -rahimahullaah- berkata tentang “Amalan Ahli Madinah” :

“(Berhujjah dengan amalan Ahli Madinah) ini telah diselisihi oleh jumhur ulama, mereka berkata : Amalan Ahli Madinah adalah seperti amalan dari penduduk kota-kota lainnya, tidak ada bedanya antara amalan Ahli Madinah dengan amalan Ahli Hijaz, Ahli ‘Iraq, dan Ahli Syam. Barangsiapa yang bersamanya ada Sunnah, maka mereka yang memiliki amalan yang diikuti. Adapun jika ulama kaum muslimin berselisih maka amalan sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas amalan sebagian yang lainnya.

Hujjah hanyalah ada pada ittiba’ (mengikuti) Sunnah. Sunnah tidak boleh ditinggalkan karena amalan sebagian kaum muslimin menyelisihinya atau karena diamalkan oleh selain mereka. Kalaulah dibolehkan meninggalkan Sunnah karena amalan sebagian umat (Islam) menyelisihinya maka tentulah Sunnah akan ditinggalkan dan justru (Sunnah bukan diikuti, tapi) menjadi pengikut bagi selainnya dimana kalau selainnya mengamalkannya maka baru (Sunnah itu) diamalkan, dan kalau mereka tidak mengamalkan maka Sunnah pun tidak diamalkan.

Sunnah justru menjadi timbangan/standar bagi amalan, dan bukannya amalan yang menjadi timbangan atas Sunnah. Tidak ada jaminan bagi kita sama sekali pada amalan sebuah kota atas selainnya. Tembok (batas negeri), rumah dan tanah: tidak memiliki pengaruh sama sekali untuk merajihkan/menguatkan pendapat. Pengaruh didapatkan dari penghuninya, sedangkan telah diketahui bahwa para Shahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menyaksikan langsung turunnya Al-Qur-an, mereka mengetahui tafsirnya, dan mereka mendapatkan ilmu yang tidak didapatkan oleh selain mereka. Maka dalam masalah ilmu, mereka lebih dikedepankan atas selain mereka, sebagaimana mereka dikedepankan dalam masalah keutamaan dan agama. Amalan merekalah yang tidak boleh diselisihi. 

Dan kebanyakan mereka telah pindah dari Madinah dan tersebar di berbagai kota. Bahkan kebanyakan ulama mereka berpindah ke Kufah, Bashrah dan Syam...Bagaimana mungkin amalan mereka dianggap (hujjah) selama mereka masih tinggal/menetap di Madinah: dimana kalau diselisihi oleh selain mereka; maka amalan yang menyelisihi: tidak dianggap (hujjah). Kemudian kalau mereka meninggalkan tembok (batas kota) Madinah; maka amalan yang dianggap (hujjah) adalah yang masih tinggal/menetap di dalamnya dan penyelisihan dari Shahabat yang sudah pindah: tidak lagi dianggap?! Ini tidak benar. Amalan Shahabat yang masih tinggal tidaklah lebih utama untuk dianggap (hujjah) dibandingkan amalan Shahabat yang sudah meninggalkan (Madinah). Karena sesungguhnya wahyu sudah terputus setelah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam (wafat), dan yang tersisa hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Siapa saja yang bersamanya ada Sunnah; maka dialah yang memiliki amalan yang dianggap (hujjah) dengan sebenar-benarnya.

Kemudian, bagaimana mungkin Sunnah yang ma’shum ditinggalkan demi (mengikuti) amalan yang tidak ma’shum?”

___

“I’laamul Muwaqqi’iin” (III/239-240 -cet. III)

Wallahu a'lam

Posting Komentar

0 Komentar