Menjawab Syubhat Pemuja Kuburan Dengan Atsar Malik Ad Daar

Oleh : Buya Yusuf Abu Ubaidah

Diantara argumentasi ahli bid'ah yang melegalkan minta-minta ke kuburan adalah pendalilan mereka bahwa pernah ada  seseorang yang datang mengeluhkan bencana kekeringan di dekat kubur Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada masa para Sahabat. (Lihat Ad-Durar As-Saniyyah karya Dahlan hal. 9, Syawahid Al-Haqq karya An-Nabhani hal. 138, At-Tabarruk karya Al-Ahmadi hal. 148. Dan lihat: Ash-Shira' bainal Islam wal Watsaniyyah karya Al-Qashimi 2/485) 

Mereka menyebutkan dalam hal tersebut apa yang diriwayatkan oleh Malik, bendahara Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Masyarakat ditimpa musim paceklik (kekeringan) pada masa Umar, lalu datanglah seorang laki-laki ke kubur Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, ia berkata: 'Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka hampir binasa.'

Lalu laki-laki itu didatangi dalam mimpinya dan dikatakan kepadanya: 'Datangilah Umar, sampaikan salam kepadanya dan kabarkan bahwa kalian akan diberi hujan, dan katakan kepadanya: 'Alaikal kayyis, alaikal kayyis' (Hendaklah engkau cerdas/bersungguh-sungguh, hendaklah engkau cerdas/bersungguh-sungguh).'

Maka laki-laki itu mendatangi Umar dan mengabarkannya. Umar pun menangis, kemudian berkata: 'Ya Tuhanku, aku tidak akan berhenti berusaha kecuali pada apa yang aku tidak mampu melakukannya.'"

Demikian juga apa yang terdapat dalam sebagian riwayat bahwa laki-laki yang datang ke kubur ini adalah Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu.

 Jawaban :

Membantah syubhat ini dari beberapa sisi:

Sisi Pertama : Hal yang berkaitan dengan sanad (rantai periwayatan) atsar ini.

Ibnu Abi Syaibah sungguh telah meriwayatkannya dalam kitab Al-Mushannaf-nya, ia berkata: Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Al-A'mash, dari Abu Shalih, dari Malik ad-Dar —dia adalah bendahara Umar yang mengurus logistik (makanan)— ia berkata:

"Masyarakat ditimpa musim paceklik (kekeringan) pada zaman Umar, lalu datanglah seorang laki-laki ke kubur Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, ia berkata: 'Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu karena sesungguhnya mereka hampir binasa.'

Lalu laki-laki itu didatangi dalam mimpinya dan dikatakan kepadanya: 'Datangilah Umar, sampaikan salam kepadanya dan kabarkan bahwa kalian akan diberi hujan, dan katakan kepadanya: 'Alaikal kayyis, alaikal kayyis' (Hendaklah engkau cerdas/bersungguh-sungguh).' Maka laki-laki itu mendatangi Umar dan mengabarkannya. Umar pun menangis, kemudian berkata: 'Ya Tuhanku, aku tidak akan berhenti berusaha kecuali pada apa yang aku lemah melakukannya.'" (Al-Mushannaf 6/356 ) 

Dan Al-Baihaqi meriwayatkannya dalam Dala'il an-Nubuwwah: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nasr bin Qatadah dan Abu Bakr Al-Farisi, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Amr bin Mathar, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ali Adz-Dzuhli, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah dengannya (hadits tersebut). (Dala'il an-Nubuwwah 7/47).

Dan dari jalurnya (jalur tersebut), Ibnu Asakir meriwayatkannya dalam Tarikh Dimasyq. (Tarikh Madinah Dimasyq 44/345) 

Dan dalam jalur ini tidak disebutkan nama laki-laki yang datang ke kubur tersebut.

Sebagian ahli ilmu telah menilai cacat jalur ini dengan beberapa 'illah (cacat/penyakit dalam periwayatan) :

1. Apa yang tersirat dari perkataan sebagian ahli ilmu bahwa Malik ad-Dar, perawi kisah ini, adalah majhul (tidak diketahui status kredibilitasnya). Al-Bukhari telah menyebutkannya dalam At-Tarikh Al-Kabir  7/304. Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wat-Ta'dil 8/213. namun mereka tidak menyebutkan padanya jarh (celaan/kritikan) dan tidak pula ta'dil (pujian/rekomendasi). (lihat: At-Tawassul karya Al-Albani hal. 130, Hadzihi Mafahimuna karya Shalih Alu Asy-Syaikh hal. 61-62).

Ibnu Abi Hatim tidak menyebutkan ada perawi yang meriwayatkan darinya (Malik ad-Dar) selain Abu Shalih As-Samman.

Dan Al-Hafizh Al-Mundziri berkata tentangnya dalam At-Targhib: "(Malik ad-Dar, aku tidak mengenalnya)." (At-Targhib 2/41-42) 

Demikian juga Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id. (Majma' az-Zawa'id 3/125).

2. An'anah Al-A'mash (penggunaan kata 'dari' oleh Al-A'mash dan bukan 'telah menceritakan kepada kami'), sedangkan dia adalah seorang mudallis (perawi yang menyembunyikan cacat sanad) dari tingkatan kedua, sebagaimana hal itu disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. (Thabaqat al-Mudallisin hal. 53).

3. Kesendirian (tafarrud) Malik ad-Dar —padahal dia tidak dikenal (masyhur) dengan periwayatan— dalam kisah ini, padahal ini adalah termasuk hal-hal yang semestinya banyak orang bersemangat untuk menukilnya (menceritakannya), karena kisahnya menyangkut urusan kaum Muslimin secara umum di Madinah, dan betapa dahsyatnya dampak peristiwa (kekeringan) itu bagi mereka. (Hadzihi Mafahimuna hal. 62).

4. Bahwa Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah sungguh telah menyebutkan dalam Fath al-Bari riwayat Ibnu Abi Syaibah ini, beliau berkata: "(Dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari riwayat Abu Shalih As-Samman, dari Malik ad-Dar), lalu beliau menyebutkan kisah tersebut." (Fath al-Bari 2/575) 

Dan ini, meskipun dapat dipahami darinya adanya pen-sahih-an beliau terhadap sanad riwayat tersebut, namun perkataan beliau ("dari riwayat Abu Shalih As-Samman") dapat dipahami darinya —juga— bahwa itu adalah pen-sahih-an sanad hanya sampai kepada riwayat Abu Shalih saja, dan tetap ada kemungkinan sikap tawaqquf (mendiamkan/tidak menilai) perihal kondisi Malik ad-Dar.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata menjelaskan hal tersebut:
"(Ini bukanlah teks—yakni ucapan Al-Hafizh Ibnu Hajar—yang menegaskan kesahihan seluruh sanadnya, melainkan hanya sampai kepada Abu Shalih saja. Seandainya tidak demikian, niscaya beliau tidak akan memulai sanad tersebut dari sisi Abu Shalih, dan pastilah beliau akan berkata secara langsung: 'Dari Malik ad-Dar dan sanadnya shahih.'

Akan tetapi, beliau sengaja melakukan hal itu untuk menarik perhatian bahwa di sini ada sesuatu yang perlu ditinjau. Para ulama sesungguhnya melakukan hal tersebut karena beberapa alasan, di antaranya: bahwa terkadang mereka tidak menghadirkan (tidak memiliki data/ingatan tentang) biografi sebagian perawi, sehingga mereka tidak membolehkan diri mereka untuk membuang seluruh sanad, karena hal itu dapat menimbulkan kesan seolah-olah riwayat itu shahih, terutama ketika dijadikan dalil.

Justru mereka mencantumkan bagian yang padanya terdapat tempat untuk ditinjau (dikritisi). Inilah yang diperbuat oleh Al-Hafizh rahimahullah di sini, dan seakan-akan beliau mengisyaratkan kepada kesendirian (tafarrud) Abu Shalih As-Samman dalam meriwayatkan dari Malik ad-Dar, sebagaimana telah dinukil sebelumnya dari Abu Hatim. Dengan demikian, beliau mengarahkan pada kewajiban memastikan keadaan (status) Malik ini, atau mengisyaratkan kepada jahalah-nya (ketidakjelasan statusnya). Wallahu a’lam)." (At-Tawassul, hal. 131).

Ini berkaitan dengan riwayat ini, di mana laki-laki yang datang ke kuburan tersebut tidak disebutkan namanya, sehingga tidak diketahui siapa dia.

Adapun riwayat yang di dalamnya terdapat penyebutan namanya, dan bahwa ia adalah Bilal bin Al-Harits sang Sahabat radhiyallahu ‘anhu, maka itu adalah riwayat yang lemah lagi batil; karena riwayat itu berasal dari riwayat Sayf bin Umar dalam kitab Al-Futuh.

Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath: "(Dan sungguh Sayf telah meriwayatkan dalam Al-Futuh bahwa orang yang melihat mimpi tersebut adalah Bilal bin Al-Harits Al-Muzani, salah seorang Sahabat)." (Fath al-Bari, 575-576) 

Dan Sayf bin Umar adalah orang yang disepakati kelemahannya di kalangan ahli hadits. (Lihat At-Tawassul karya Al-Albani, 132).

Ibnu al-Jawzi berkata dalam kitab Adh-Dhu'afa' wal-Matrukin: "(Sayf bin Umar adh-Dhabbi, dari Abu Bakr al-Madani, asalnya dari Kufah, ia meriwayatkan dari 'Ubaidullah bin Umar al-'Umari.

Yahya (bin Ma'in) berkata: 'Haditsnya lemah, sekeping uang tembaga (fals) lebih baik darinya.'
Abu Hatim Ar-Razi berkata: 'Matruk al-hadits (haditsnya ditinggalkan).'

An-Nasa'i dan Ad-Daraqutni berkata: 'Lemah (dha'if).'

Ibnu Hibban berkata: 'Dia meriwayatkan hadits-hadits palsu (maudhu') dari para perawi terpercaya (atsbat).' Dan ia berkata: 'Sesungguhnya dia memalsukan hadits.')" (Adh-Dhu'afa' wal-Matrukin karya Ibnu al-Jauzi, 2/25) 

Adz-Dzahabi berkata tentangnya dalam kitab Al-Mizan:

"(Abbas berkata dari Yahya: 'Lemah.'

Dan Muthayyin meriwayatkan dari Yahya: 'Sekeping uang tembaga (fals) lebih baik darinya.'

Abu Dawud berkata: 'Dia bukan apa-apa (laisa bi syai' / tidak bernilai).'

Abu Hatim berkata: 'Matruk (ditinggalkan).'
Ibnu Hibban berkata: 'Dia dituduh zindiq (sesat/munafik).'

Ibnu 'Adi berkata: 'Umumnya haditsnya munkar.')" (Mizan al-I'tidal, 3/352).

Adz-Dzahabi juga berkata—dalam kitab Al-Mughni: "(Matruk / ditinggalkan dengan kesepakatan [ulama])." (Al-Mughni fi Adh-Dhu'afa', 1/292).

Berdasarkan hal tersebut, maka riwayat yang disebutkan di dalamnya bahwa orang yang datang ke kuburan (Nabi) itu adalah "Bilal bin Al-Harits" adalah riwayat yang lemah sekali. 
(Lihat lebih detail tentang kritik sanad kisah ini dalam risalah Tuhfatul Abrar fi Tahqiqi Atsari Malik Ad Daar karya Abu Hamzah Sayyid bin Muhammad). 

Sisi Kedua : Anggaplah kisah ini shahih, tetap saja tidak bisa mengalahkan dalil-dalil yang shahih dan banyak serta jelas yang meunjukkan larangan meminta-minta kepada orang mati dan doa di sisi kuburan mereka seperti larangan beliau menjadikan kuburan sebagai masjid dan perayaan, demikian juga beliau saat shalat minta hujan tidak pernah menyuruh para sahabat untuk minta hujan kepada beliau usai wafatnya.

Lantas, bagaimana dalil-dalil yang jelas dan shahih tentang larangan minta-minta ke kuburan dipatahkan dengan kisah seperti ini?!!! 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata – sebagai komentar atas tashih (pembenaran riwayat) yang dilakukan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath – :

"(Atsar/riwayat ini – dengan asumsi keshahihannya sebagaimana dikatakan oleh Syaarih [penjelas/Ibnu Hajar] – bukanlah dalil atas bolehnya istisqa (meminta hujan) dengan perantara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafatnya; karena si penanya [dalam riwayat tersebut] majhul (tidak diketahui identitasnya); dan karena perbuatan para Sahabat ridhwanullah ‘alaihim bertentangan dengannya, padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham tentang syariat, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mendatangi kuburan beliau untuk meminta hujan ataupun selainnya. Bahkan Umar radhiyallahu ‘anhu beralih ketika terjadi kemarau panjang kepada istisqa dengan perantara Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu (yakni dengan doanya Abbas yang masih hidup), dan tidak ada seorang pun dari Sahabat yang mengingkari hal tersebut)." (Ta'liq Fathul Bari 2/575) 

Sisi Ketiga : Bahwa apa yang dijadikan dalil oleh ahli bid'ah dari kisah ini justru terbantahkan oleh perbuatan Umar radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersamanya dari kalangan Sahabat.

Sesungguhnya konsekuensi dari membenarkan kisah tersebut adalah melakukan seperti apa yang dilakukan laki-laki ini, yaitu mendatangi kuburan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan mereka meminta hujan dengan perantara beliau.

Dan ketika hal itu tidak dilakukan, baik oleh dia (Umar) maupun oleh satu orang pun dari kalangan Sahabat, tidak [dilakukan] segera setelah kabar dari laki-laki tersebut – di mana waktunya belum lama berlalu sehingga terlupakan – dan tidak pula [dilakukan] selang beberapa waktu setelahnya, maka hal ini menunjukkan bahwa mendatangi kuburan dan istisqa (minta hujan) dengan perantara Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bukanlah hal yang disyariatkan.

Dan tidaklah patut berprasangka kepada Umar radhiyallahu ‘anhu – mengingat kedudukan beliau yang tinggi dalam hal ittiba' (mengikuti sunnah) – bahwa beliau akan meninggalkan suatu perkara yang disyariatkan padahal ada pendorong untuk melakukannya, serta pengetahuan beliau bahwa beliau adalah sosok panutan.

Kemudian, sesungguhnya jika mereka merenungkan kisah tersebut, niscaya mereka akan mendapati bahwa kisah itu justru bisa dijadikan dalil untuk membantah mereka; karena di dalamnya terdapat pengembalian kepada prinsip dasar: yaitu berdoa kepada Allah Ta'ala dan meminta hujan kepada-Nya. Seandainya mendatangi kuburan itu disyariatkan, niscaya akan ada perintah untuk melakukannya. Namun, karena prinsip dasarnya adalah berdoa kepada Allah Ta'ala tanpa perantara, maka urusan tersebut dikembalikan kepada prinsip ini.

Syaikh Abdul Lathif bin Hasan rahimahullah berkata: "Dalam hadits yang disebutkan, beliau (Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam) memerintahkan mereka untuk mendatangi Umar agar ia meminta hujan untuk mereka. Beliau mengarahkan mereka—baik saat terjaga maupun dalam mimpi—untuk meminta kepada Allah, berharap kepada-Nya, dan ber-istighatsah (memohon pertolongan) hanya kepada-Nya saja. Cukuplah hal ini sebagai dalil untuk membatalkan klaim yang sesat ini." (Minhaj At-Ta'sis hal. 381).

Sisi Keempat : Bahwa kisah tersebut tidak mengandung dalil atas bolehnya ber-istighatsah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di kuburnya, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak ahli bid'ah dalam hal meminta rezeki, kesehatan, anak, diangkatnya kesulitan, dan sejenisnya yang merupakan bentuk doa dan permintaan langsung.

Apa yang ada dalam kisah tersebut hanyalah bahwa laki-laki ini berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Mintakanlah hujan untuk umatmu.". Ini adalah bentuk meminta doa dari beliau, bukan berdoa (meminta hajat) kepada beliau sendiri.

Meskipun hal ini (meminta doa kepada orang yang sudah wafat) tetap terlarang karena termasuk dalam keumuman larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, namun tingkatannya berbeda dengan berdoa kepada mayat itu sendiri atau ber-istighatsah kepadanya. 

Maka yang dimaksud di sini adalah bahwa pendalilan ahli bid'ah dengan kisah ini atas bolehnya ber-istighatsah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di kubur beliau, serta meminta pemenuhan kebutuhan dan penghilangan kesulitan kepada beliau, adalah pendalilan yang batil.

Sisi Keempat : Bahwa kisah tersebut tidak mengandung dalil atas bolehnya ber-istighatsah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di kuburnya, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak ahli bid'ah dalam hal meminta rezeki, kesehatan, anak, diangkatnya kesulitan, dan sejenisnya yang merupakan bentuk doa dan permintaan langsung.

Apa yang ada dalam kisah tersebut hanyalah bahwa laki-laki ini berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Mintakanlah hujan untuk umatmu.". Ini adalah bentuk meminta doa dari beliau, bukan berdoa (meminta hajat) kepada beliau sendiri.

Meskipun hal ini (meminta doa kepada orang yang sudah wafat) tetap terlarang karena termasuk dalam keumuman larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, namun tingkatannya berbeda dengan berdoa kepada mayat itu sendiri atau ber-istighatsah kepadanya. Maka yang dimaksud di sini adalah bahwa pendalilan ahli bid'ah dengan kisah ini atas bolehnya ber-istighatsah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di kubur beliau adalah pendalilan yang batil.

Sisi Kelima : Apa yang berkaitan dengan terjadinya mimpi setelah mendatangi kuburan sama sekali tidak menunjukkan disyariatnya perbuatan itu sendiri. Sebab, terkadang seseorang meminta sesuatu di kubur Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau kubur lainnya, lalu apa yang diminta itu tercapai.

Tercapainya permintaan tersebut bukanlah dalil atas disyariatkannya perbuatan itu. Hal itu bisa terjadi karena kebetulan, atau sebagai fitnah (ujian) dan istidraj (jebakan berupa nikmat), sebagaimana terkadang kaum musyrik mendapatkan apa yang mereka minta saat mereka melakukan kesyirikan. 

Hal yang ditekankan di sini—dengan asumsi riwayat tersebut shahih—adalah: mimpi yang menyusul setelah mendatangi kuburan dan meminta hujan tidak bisa dijadikan dalil atas syariatnya perbuatan itu. Sebagaimana pemberian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang yang datang meminta tidak menunjukkan syariatnya meminta tersebut. Bahkan telah ada dalil-dalil terdahulu yang menunjukkan larangan akan hal itu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Iqtidha' Shirathil Mustaqim, 2/202) 

"Demikian pula apa yang diriwayatkan bahwa seseorang mendatangi kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengadukan kemarau panjang kepada beliau, lalu ia melihat beliau dalam mimpi dan beliau memerintahkannya untuk mendatangi Umar agar Umar keluar memohon hujan untuk orang-orang. Hal ini bukan termasuk dalam bab ini (bolehnya meminta pada mayat), karena kejadian semacam ini banyak terjadi pada orang yang derajatnya jauh di bawah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kami mengetahui banyak peristiwa serupa."

Demikian pula permintaan sebagian orang kepada Nabi atau kepada selain beliau dari umatnya, lalu kebutuhannya terpenuhi. Hal ini memang telah banyak terjadi, namun bukan bagian dari apa yang sedang kita bahas (yakni bukan dalil syar'i). Dan hendaknya Anda mengetahui: bahwa jawaban Nabi atau selain beliau terhadap orang-orang yang meminta tersebut bukanlah dalil yang menunjukkan dianjurkannya meminta (kepada selain Allah). Sebab, beliau adalah orang yang bersabda: "Sungguh, salah seorang dari kalian meminta kepadaku suatu permintaan, lalu aku memberikannya, kemudian ia keluar dengan membawa pemberian itu dalam keadaan memikul api neraka." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, mengapa engkau memberikannya kepada mereka?" Beliau menjawab: "Karena mereka enggan (berhenti meminta) kecuali dengan memintaku, sedangkan Allah enggan (menginginkan) sifat kikir ada padaku." (Hadits Riwayat Ahmad 3/16, Ibnu Hibban 3412, Al Hakim 1/109).

___

Dinukil dari kitab "Syubuhatul Mubtadi'ah Fi Tauhid Ibadah 'Ardhun WA Naqdun", 1/418-427 karya Abdullah bin Abdur Rahman Al Hadzail, cet Maktabah Ar Rusyd.

Wallahu'alam

Posting Komentar

0 Komentar