Aliran Ahmadiyah adalah aliran yang mengikuti ajaran Mirza Ghulam Ahmad al-Qodiyani dan berdiri pada tanggal 23 Maret 1889. Mirza Ghulam Ahmad sendiri lahir di Qodiyan, nama sebuah desa di India, pada tanggal 13 Februari 1835 dan meninggal pada 26 Mei 1908.
Penjelasan Tentang Fatwa Aliran Ahmadiyah
Musyawarah Nasional (MUNAS) VII MUI tanggal 26-29 Juli 2005 M/19-22 Jumadil Akhir 1426 H. menegaskan kembali fatwa dan keputusan MUNAS II MUI tahun 1980 tentang Ahmadiyah sebagai aliran yang berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan serta menghukumi orang yang mengikutinya sebagai murtad (telah keluar dari Islam). Meski demikian, dalam fatwa tersebut MUI menyerukan mereka yang telah terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju' ila al-haqq) sejalan dengan alQur'an dan Hadits.
Dalam fatwa tersebut juga dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham aliran Ahmadiyah di seluruh Indonesia, membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya. Dengan fatwa tersebut, ada tiga point yang harus digaris-bawahi :
1. Aliran Ahmadiyah adalah kelompok yang berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).
2. Dengan adanya hukum murtad tersebut, MUI menyerukan mereka yang telah terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam yang sejalan dengan al-Qur'an dan Hadis (alruju ila al-haqq)
3. Pelaksanaan butir-butir fatwa yang terkait dengan pelarangan aliran Ahmadiyah di wilayah negara Republik Indonesia harus dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait, karena yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi adalah Pemerintah selaku ulil amri. MUI tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merugikan pihak lain, apalagi tindakan anarkis terhadap pihakpihak, hal-hal atau kegiatan yang tidak sejalan dengan fatwa MUI ini.
Seluruh fatwa MUNAS VII MUI, termasuk fatwa tentang Aliran Ahmadiyah, dijaring dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat dalam berbagai forum, seperti Rakorda, Rakernas, Musda, dan berbagai surat serta e-mail yang diterima oleh MUI Fatwa tentang Aliran Ahmadiyah diputuskan setelah terlebih dahulu dilakukan studi yang mendalam atas ajaran-ajaran Ahmadiyah dengan menggunakan pendekatan historis dan studi kepustakaan (library research), yaitu dengan cara menelusuri sejarah Ahmadiyah, mengkaji kitab-kitab dan tulisan karya Mirza Ghulam Ahmad dan para tokoh Ahmadiyah serta mengkaji dua kelompok Ahmadiyah dan ajarannya masing-masing dengan merujuk langsung berbagai literature asli terbitan mereka. Selain itu, tentu saja dilakukan pula kajian yang mendalam terhadap al-Qur'an, Hadis, Ijma, Aqwal Ulama serta keputusankeputusan fatwa ulama di dunia Islam.
Fatwa dan Sikap Dunia Islam
Berdasarkan kajian yang mendalam dan fakta-fakta ajaran mereka para ulama Pakistan dan India sepakat menghukumi kafir kepada Mirza Ghulam Ahmad serta kedua kelompok pengikutnya tersebut sejak 70 tahun yang lalu. Pelarangan Ahmadiyah juga dilakukan oleh berbagai negara/pemerintahan muslim seperti Malaysia, Brunei, Saudi Arabia dan berbagai negara Islam lainnya.
Selain itu, para ulama dari berbagai negeri Islam lain yang terdiri dari 144 organisasi Islam dan tergabung dalam organisasi Rabithah Alam Islami dalam keputusannya di Mekkah al-Mukarromah pada tahun 1973 secara bulat (ijma) juga menfatwakan Ahmadiyah kelompok yang kafir, keluar dari Islam.
Kekufuran Ahmadiyah juga telah ditetapkan oleh Fatwa ulama negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI), yaitu dalam fatwa Majma al-Fiqh al-Islami OKI, melalui keputusannya No 4 (4/2) dalam Muktamar kedua di Jeddah Arab Saudi pada tanggal 10-16 Rabi al-Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985.
Fatwa dan Sikap Ormas Ormas Islam Indonesia Berbagai Ormas Islam di Indonesia, seperti NU, Muhammadiyah dan Persis, telah memfatwakan hal yang sama mengenai Aliran Ahmadiyah Muhammadiya sejak tahun 1926 sudah memfatwakan kesesatan dan kekufuran Ahmadiyah.
___
Sumber : klik disini
Wallahu'alam

0 Komentar