Subscribe Us

header ads

Hindari Membaca Al-Qur'an Menggunakan Pengeras Suara

Sebenarnya membaca Al-Qur'an baik dengan pengeras suara maupun tidak, selama ia menganggu tetap aja terlarang. Karna pada hakikatnya, bukan pada perkara alatnya, melainkan kepada kegiatannya. 

Orang yang membaca Al-Qur'an memakai pengeras suara, pada dasarnya menganggu masyarakat yang lebih luas. Terlebih jika itu dilakukan hingga larut malam dimana masyarakat juga butuh hak untuk beristirahat. 

Begitu pula bagi seseorang yang membaca Al-Qur'an tanpa menggunakan pengeras suara. Mereka juga mengganggu masyarakat dalam skala kecil, seperti contohnya ketika ia membaca Al-Qur'an lalu jama'ah disebelahnya sedang melaksanakan shalat. Sehingga orang yang shalat sedikit terganggu dengan bacaan Al-Qur'an di sebelahnya. 

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak (jangan) memudarati diri sendiri dan tidak (jangan) memudarati orang lain.” (Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 2341 dari sahabat Sa’d bin Malik bin Sinan radhiallahu anhu)

Abu Sa'id radhiallahu 'anhu mengisahkan :

اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ، وَقَالَ: أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ، أَوْ قَالَ: فِي الصَّلَاةِ

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam beri'tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para Shahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur'an) mereka". Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda : "Ketahuilah, sesungguhnya kalian semua tengah bermunajat dengan Rabb-Nya. Oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian orang mengeraskan suaranya terhadap sebagian yang lain dalam bacaan (Al-Qur'an) atau dalam shalatnya". (Hadits Riwayat Abu Dawud no.1332, Ahmad no.430. Kata Syaikh Muqbil rahimahullah dalam As-Shahihul Musnad 430, shahih atas syarat Bukhari dan Muslim. Penilaian yang sama juga dikatakan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ashlu Shifat Shalat I:370) 

Lalu bagaimana dengan seseorang atau sekelompok orang yang membaca Al-Qur'an menggunakan pengeras suara? 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fatawa 23:61)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

“Menggunakan pengeras suara ketika shalat, apabila menimbulkan gangguan terhadap warga atau masjid-masjid sekitar, hal tersebut dilarang. Sebab, perbuatan tersebut mengganggu kaum muslimin dan mengganggu mereka yang sedang shalat.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 13/82)

Juga Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah saat merinci kapan bolehnya mengeraskan pembacaan ayat Quran, dzikir dan selainnya dan kapan tidak boleh, maka diantara yang tidak boleh beliau menjelaskan :

"Tidak perlu mengeraskan bacaan apabila bacaan tersebut mengganggu yang lainnya, orang yang sedang melakukan amal ketaatan, seperti shalat sendiri dan mengeraskan bacaannya, sehingga bacaan tersebut mengganggu orang yang akan melaksanakan shalat disampingnya. Maka, perbuatan yang semacam ini sesungguhnya dilarang". (Fathul Baari karya Ibnu Rajab rahimahullah 3/397-399)

Bahkan seorang Ulama bermadzhab syafi'i sendiri, yakni sayiid Abdurrahman Ba'alawi rahimahullah berkata :

"Bukanlah perkara yang dibenci di masjid membaca dzikir dan sejenisnya dan di dalamnya termasuk membaca Al-Quran, kecuali jika hal itu dapat mengganggu orang yang sedang shalat atau mengusik orang yang sedang tidur. Jika keadaan itu yang terjadi, maka saat itu membaca ayat Quran dengan dikeraskan mesti dihentikan. Perkara ini sama halnya dengan orang yang duduk setelah adzan dan berdzikir.

Juga orang yang datang dan duduk bersamanya di masjid tersebut, lantas mengganggu konsentrasi orang lain yang sedang shalat. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang dapat mengganggu, maka dzimir maupun taddarus Quran hukumnya mubah, bahkan hal itu ditekankan jika tujuannya untuk kepentingan seperti untuk mengajarkan serta tidak dikhawatirkan berdampak riya". (Bughyatul Mustarsyidin hal.108)

Wallahu a'lam

Posting Komentar

0 Komentar