Oleh : Fatawa Lajnah Daimah
Pertanyaan :
"Kami mempunyai seorang imam yang Allah muliakan dia dengan hafalan Al-Qur'an dan suara yang indah oleh karena itu banyak orang yang bersemangat untuk shalat di belakangnya.
Namun terlihat dari dia pada shalat witir pada bulan Ramadhan, beberapa perkara yang kami ingin sampaikan, untuk mengetahui hukum syar'i terkait dengannya.
Yaitu, keadaannya yang melagukan bacaan doa dan berdo'a dengan suara yang menyerupai suara seseorang yang sedang membaca Al-Qur'an dan juga keadaan dari sebagian besar do'a-do'a yang dia lantunkan adalah dalam keadaan bersajak, dan dia memanjangkan doa sampai mendekati setengah jam atau lebih atau kurang sedikit.
Ketika ditanyakan tentang hal ini dia memberikan alasan bahwasanya ini adalah malam malam yang penuh keutamaan, malam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan juga dia beralasan sebagian dari orang-orang yang sakit dan orang-orang yang ditimpa musibah meminta kepada dia untuk berdoa untuk mereka, mengharapkan supaya doa tersebut diterima di sisi Allah."
Jawaban :
Yang disyariatkan bagi seseorang yang berdo'a adalah meninggalkan lafadz do'a yang bersajak dan tidak berlebih-lebihan dalam berdo'a dan hendaknya dia berdo'a dalam keadaan khusyu' dan tunduk (kepada Allah) menunjukkan keterbutuhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang demikian adalah lebih dekat kepada dikabulkan dan didengarnya do'a.
Dan bagi seorang yang berdoa jangan menyerupakan doanya dengan Al-Qur'an dengan menggunakan kaidah tajwid dan melagukan atau mengiramakan lafazh do'a seperti halnya Al-Qur'an.
Karena yang demikian tidak dikenal dari petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak juga dari petunjuk para sahabatnya radhiyallahu 'anhum.
Dan bagi seorang yang berdo'a juga jangan memanjangkan do'anya ketika dia berdo'a bersama makmum, dengan pemanjangan yang memberatkan atas mereka, hendaknya dia meringankan do'anya dan bersemangat untuk berdo'a dengan do'a yang datang dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan meninggalkan yang selainnya seperti yang ditunjukkan dalam as-Sunnah."
___
Fatawa Lajnah Daimah Lil buhuts Wal Ifta (2-J: 06/H: 75-76)
Wallahu a'lam
0 Komentar