Subscribe Us

header ads

Hukum Puasanya Orang Yang Berbuka Puasa Sebelum Waktunya

Seorang muadzin yang keliru dalam mengumandangkan adzan maghrib disebabkan ia mengira matahari telah terbenam namun ternyata matahari belum terbenam, sehingga yang lain membatalkan puasanya disebabkan oleh kekeliruan muadzin. 

Ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa seseorang yang salah waktu saat berbuka, baik karena faktor jam yang tidak tepat, atau bisa juga karena kasus adanya adzan yang dikumandangkan oleh muadzin terlalu cepat dan lain semacamnya. 

Sebagian ulama menghukumi batal sehingga mewajibkan qadha, sedangkan sebagian ulama yang lainnya berpendapat bahwa puasanya tidak batal dan dia boleh meneruskan puasanya hingga jelas waktu berbuka. 

Mazhab jumhur (mayoritas) ulama yang merupakan pendapat Imam yang empat menyatakan bahwa orang seperti ini wajib mengqadha puasa tersebut.

1. Puasanya batal

Mayoritas ulama mazhab, yakni dari kalangan al Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa puasa orang yang tersalah ketika berbuka puasanya batal dan wajib qadha atasnya. 

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : 

عن حنظلة قَالَ : كُنْتُ عِنْدَ عُمَرَ فِى رَمَضَانَ فَأَفْطَرَ وَأَفْطَرَ النَّاسُ فَصَعِدَ الْمُؤَذِّنُ لِيُؤَذِّنَ فَقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ هَذِهِ الشَّمْسُ لَمْ تَغْرُبْ. فَقَالَ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : كَفَانَا اللَّهُ شَرَّكَ إِنَّا لَمْ نَبْعَثْكَ رَاعِيًا ، ثُمَّ قَالَ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : مَنْ كَانَ أَفْطَرَ فَلْيَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ.

“Handzalah berkata,’ Aku bersama Umar radhiyallahu ‘anhu pada bulan Ramadhan, lalu ia berbuka dan orang-orang pun ikut berbuka.
 
Maka naiklah seseorang muadzin untuk menyampaikan pengumuman. Ia berkata,’ Wahai orang-orang, matahari ternyata belum terbenam’. 

maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata : Semoga Allah melindungi kami dari keburukanmu, sesungguhnya kami tidak mengutusmu sebagai pengontrol’.

Kemudian Umar berkata : "Barangsiapa yang berbuka (pada hari ini) maka berpuasalah sehari sebagai penggantinya." (Hadits Riwayat Baihaqi)

Syaikh Ibn Baz pernah ditanya, tentang sebagian orang yang berbuka, kemudian terbukti bahwa matahari belum terbenam.

Beliau menjawab, "Orang yang mengalami hal seperti itu, hendaknya dia kembali menahan dirinya hingga matahari terbenam. Dan dia harus mengqadha puasanya menurut jumhur ulama. Dia tidak berdosa jika ijtihadnya untuk berbuka setelah bersungguh-sungguh dan berupaya mengetahui terbenamnya matahari.

Sebagaimana misalnya di pagi hari tanggal 30 Sya'ban, kemudian ada informasi bahwa hari itu merupakan awal Ramadan, maka dia harus menahan diri (dari perkara yang membatalkan puasa) dan mengqadha puasa hari itu menurut jumhur ulama. Tidak ada dosa baginya, karena ketika dia makan dan minum, dia tidak mengetahui bahwa hari itu termasuk Ramadan. Ketidaktahuan dapat menggugurkan seseorang dari dosa. Adapun qadha, maka dia harus mengqadhanya." (Majmu Fatawa Ibn Baz, 15/288) 

2. Puasanya tidak batal

Kalangan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa hal ini dimaafkan dalam syariat. Orang yag tersalah dalam masalah waktu berbuka cukup menyempurnakan / melanjutkan puasanya dan dia tidak wajib mengqadha.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : 

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah mema’afkan kesalahan-kesalahan umat-Ku yang tidak disengaja, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya.” (Hadits Riwayat Ibnu Majah)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ta’ala ditanya, 

إذا قلنا: إذا أكل الإنسان بعد طلوع الفجر ظناً أن الفجر لم يطلع فصومه صحيح، فما رأيك فيمن أكل قبل غروب الشمس، مؤذن أذن قبل الوقت ظناً أن المغرب قد دخل فأكل، فلما تبين له فإذا المغرب لم يأت فهل نقول بفساد صومه؟

Ketika kita mengatakan, "Bilamana seseorang masih makan sahur setelah terbitnya fajar karena mengira bahwa fajar belum terbit, puasanya tersebut tidak rusak.

Lalu bagaimana pendapatmu dengan orang yang makan sebelum terbenamnya matahari karena muadzin yang mengumandangkan adzan mengira bahwa waktu Maghrib telah tiba, sehingga tatkala jelas baginya bahwa belum tiba waktu Maghrib. Maka apakah kita mengatakan bahwa puasanya rusak?

Beliau menjawab :

لا. نقول بصحة صومه. فالسائل كان جاهلاً فصومه صحيح، وفي هذا نص بعينه تقول أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما: (أفطرنا في عهد النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم في يوم غيم ثم طلعت الشمس ولم نؤمر بالقضاء).

"Tidak, kita berpendapat bahwa puasanya tetap sah. Karena penanya mengatakan bahwa dia dalam keadaan tidak tahu, maka puasanya tetap sah.

Dan dalam permasalahan ini, ada dalil/kejadian khusus. Bahwa Asma binti Abu Bakr radhiallahu'anhuma mengatakan, "Kami pernah berbuka puasa di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di hari yang mendung, kemudian matahari muncul kembali, akan tetapi kami tidak diperintahkan untuk mengqhadanya.(Silsilah Liqoat Bab Al-Maftuh (vol. 222)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, 

Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak diwajibkan qadha. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, jika memerintahkan mereka untuk mengqadha, niscaya beritanya telah terkenal, sebagaimana telah diberitakan bahwa mereka berbuka.

Ketika tidak ada riwayat tentang hal itu, menunjukkan bahwa beliau tidak memerintahkan mereka untuk mengqadha. Jika ada yang mengatakan, "Telah dikatakan kepada Hisyam, 'Apakah mereka diperintahkan mengqadha?' Dia berkata, "Apakah harus mengqadha?" Dikatakan bahwa Hisyam mengatakan hal itu berdasarkan pendapatnya, dia tidak meriwayatkan hal tersebut dalam hadits, menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki ilmu pada masalah tersebut.

Sedangkan Ma'mar yang meriwayatkan darinya berkata tentangnya, "Aku mendengar Hisyam berkata, 'Saya tidak tahu, apakah mereka mengqadhanya atau tidak?' riwayat ini disebutkan oleh Bukhari. Hisyam meriwayatkan dari bapaknya bahwa mereka tidak diperintahkan mengqadha, dan Urwah lebih mengetahui dari anaknya." (Majmu Fatawa, 25/231) 

Maka untuk mengambil yang lebih hati-hati (ihtiath) dengan mengqadha satu hari sebagai pengganti hari tersebut, maka hal itu lebih baik.

Wallahu a'lam

Posting Komentar

0 Komentar