Hukum Menonton Sepakbola Di Televisi


Oleh : Syaikh Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

ما حكم رؤية مباراة كرة القدم التي تعرض في التلفاز؟

Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Beliau rahimahullah menjawab :

"الذي أرى أن مشاهدة الألعاب التي تعرض في التلفاز أو في غيره من المشاهدات ، أنها مضيعة للوقت ، وأن الإنسان العاقل الحازم لا يضيع وقته بمثل هذه الأمور التي لا تعود عليه بفائدة إطلاقا .

Saya memandang bahwa menyaksikan permainan-permainan yang ditayangkan di televisi atau yang lainnya dari berbagai tayangan adalah menyia-nyiakan waktu. Dan sesungguhnya seorang manusia yang berakal, dia tidak akan menyia-nyiakan waktunya dengan perkara-perkara seperti ini yang tidak mendatangkan faedah sama sekali.

هذا إن سلمت من شر آخر ، فإن اقترن بها شر آخر بحيث يقوم في قلب المتفرج تعظيم اللاعب الكافر مثلا ، فإن هذا حرام بلا شك ، لأنه لا يجوز لنا أن نعظم الكفار أبدا مهما حصل لهم من التقدم فإنه لا يجوز لنا أن نعظمهم ، أو كانت هذه المباراة قد ظهرت فيها أفخاذ شباب يحصل بها فتنة ، فإن الراجح عندي أنه لا يجوز للشباب حين لعبهم بالكرة أن يخرجوا أفخاذهم ؛ لما في ذلك من الفتنة ، حتى على القول بأن الفخذ ليس بعورة ، فلا أرى أن الشاب يخرج فخذه أبدا ، أما إذا قلنا بأن الفخذ عورة كما هو المشهور من مذهب الإمام أحمد ، فالأمر في هذا واضح : أنه لا يجوز على كل حال.  فالذي أنصح به إخواننا أن يحرصوا على أوقاتهم فإن الأوقات أغلى من الأموال " انتهى 

Ini jika dia selamat dari kerusakan lainnya. Dan jika terdapat bersamanya kerusakan yang lain, yang akan menumbuhkan dalam hati penontonnya yang bersenang-senang tersebut perasaan bangga kepada pemain yang kafir, maka ini tidak meragukan lagi adalah perbuatan haram, sebab kita tidak boleh sama sekali memuliakan orang kafir, apapun yang dia dapatkan dari kemajuan, sesungguhnya tidak boleh sama sekali kita memuliakan mereka. Ataukah pada pertandingan-pertandingan tersebut telah nampak padanya paha-paha para pemuda yang dapat menimbulkan fitnah, bahkan menurut pendapat yang mengatakan bahwa paha bukan termasuk aurat, maka saya tidak mengatakan bahwa para pemuda boleh menampakkan pahanya sama sekali. Adapun kalau kita menyatakan bahwa paha termasuk aurat, sebagaimana yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad,maka perkaranya lebih jelas lagi bahwa hal tersebut tidak boleh.

Yang jelas, yang aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku agar mereka semangat untuk menjaga waktu-waktunya, karena sesungguhnya waktu itu lebih mahal dari harta. Bukankah kalian membaca firman Allah Ta’ala :

حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ.

“Hingga apabila datang kematian kepada salah seorang diantara mereka, dia akan mengatakan: “Wahai Rabbku, kembalikanlah aku ke dunia agar aku bisa beramal shalih yang dulu aku tinggalkan.” (Surah Al-Mu’minun: 99-100)

Dia tidak mengatakan : “Kembalikanlah aku agar aku bisa bersenang-senang di dunia.” Tetapi dia mengatakan: “Agar aku bisa beramal shalih yang dulu aku tinggalkan.” Yaitu sebagai ganti dari waktu yang hilang dengan sia-sia sebelum dia mati.

Wallahu'alam

Posting Komentar

0 Komentar