Haramnya Memuji Orang Kafir


Pada dasarnya Allah Ta'ala tidak melarang seseorang untuk berbuat baik dengan orang lain, termasuk didalamnya masalah muamalah. Demikian juga tidak terlarang beramah-tamah terhadap orang kafir tanpa disertai rasa cinta dan loyalitas kepada mereka. Allah ta’ala berfirman :

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (Surah Al Mumtahanah : 8).

Namun fenomena sebagian oknum umat islam saat ini adalah gencar mengkampanyekan pluralisme ditengah-tengah kaum muslimin yang lainnya. Bahkan yang lebih fatal adalah mereka lebih memuji-muji orang kafir dan mencela atau menyalahkan orang islam yang berbeda pendapat dengannya. Tentu ini adalah wala' dan bara' yang tertukar. 

Syaikh Abduurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizahullah berkata,

فذِكر ما عند الكفار من أخلاق محمودة على وجه المدح لهم والإعجاب بهم وتعظيم شأنهم حرام ، لأن ذلك مناقض لحكم الله فيهم

“Menyebut-nyebutkan akhlak-akhlak terpuji orang kafir dengan penuh pujian dan kekaguman kepada mereka, dan mengagungkan mereka, hukumnya haram. Karena hal itu bertentangan dengan hukum Allah terhadap mereka” (Fatawa Thariqul Islam, no.36462).

Tidak boleh sama sekali memberikan pemuliaan serta loyalitas kepada orang-orang kafir. Bahkan ini perbuatan yang sangat berbahaya bagi akidah seorang Muslim. Hal ini termasuk di dalamnya adalah memuji tokoh agama mereka bahkan mengangkat diantara mereka sebagai pemimpin di tengah-tengah mayoritas umat islam. 

Al-Allamah Sidiq bin Hasan Khan rahimahullah mengatakan,

وأما من يمدح النصارى ، ويقول إنهم أهل العدل ، أو يحبّون العدل ، ويكثر ثناءهم في المجالس ، ويهين ذكر السلطان للمسلمين ، وينسب إلى الكفار النّصيفة وعدم الظلم والجور ؛ فحكم المادح أنه فاسق عاص مرتكب لكبيرة ؛ يجب عليه التوبة منها والندم عليها ؛ إذا كان مدحه لذات الكفار من غير ملاحظة الكفر الذي فيهم . فإن مدحهم من حيث صفة الكفر فهو كافر ، لأنه مَدَح الكفر الذي ذمته جميع الشرائع

“Adapun orang yang memuji-muji orang Nashrani dan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang adil, mencintai keadilan, lalu sering memuji mereka di majelis-majelis kemudian merendahkan pemimpin kaum Muslimin. Sedangkan orang-orang kafir disematkan sifat-sifat objektif, tidak zalim, tidak jahat, maka orang yang memuji seperti itu adalah orang fasik, ahli maksiat dan ia telah melakukan dosa besar. Dia wajib bertaubat dari perbuatan tersebut dan menyesalinya. Jika pujiannya sekedar memuji pribadi orang-orang kafir tersebut, tanpa menyinggung kekufuran yang ada pada mereka, maka pujian seperti ini sama saja memuji sifat-sifat kekufuran, maka pelakunya kafir. Karena dia telah memuji kekufuran yang telah dicela seluruh syariat” (Al-Ibrah, hal. 245).

Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan lafaz-lafaz yang dapat menyebabkan seseorang murtad, beliau berkata,

وَلَوْ قَالَ مُعَلِّمُ الصِّبْيَانِ: الْيَهُودُ خَيْرٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ بِكَثِيرٍ ؛ لِأَنَّهُمْ يَقْضُونَ حُقُوقَ مُعَلِّمِي صِبْيَانِهِمْ ، كَفَرَ

“Seandainya seorang guru berkata kepada anak-anak muridnya, “Yahudi jauh lebih baik dari kaum Muslimin, karena mereka memenuhi hak para guru anak-anak mereka”, maka dia kafir.” (Raudhatut Thalibin, 10/69).

Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah ditanya,

“Memuji orang kafir dengan mengatakan bahwa mereka bersikap adil, teratur, menjaga waktu dengan dalil surat Ali Imran ayat 75 dan hadits “sesungguhnya Allah tidak menzalimi siapapun”. Bagaimana hukumnya?”

Syaikh menjawab :

ما يمدح الكفار ، لأنك إذا مدحتهم أدخلت تعظيمهم على الناس ، فلا تمدحهم

“Tidak boleh memuji-muji orang kafir. Karena jika anda memuji-muji orang kafir, pujian itu akan masuk ke hati manusia yang mendengarnya. Maka jangan memuji-muji mereka”.

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :

قد يُثني عليه لصدقه، أو لأنَّه أكرم المسلمين، كما أثنى النبيُّ على النَّجاشي، ثم هدى الله النجاشي وأسلم إذا أثنى عليهم بشيءٍ وقع منهم ترغيبًا فيه، مثل أن يقول: ترى الكفار يُتقنون الصَّنعة، صار… أحسن منهم … إذا كان مقصوده الحثّ على الصدق في المواعيد، وليس مقصوده محبتهم، المقصود التحريض على الصدق في الموعد، يعني لا يكون الكفار خير منك، يعني: كن خيرًا منهم

“Terkadang orang kafir dipuji karena kejujurannya, atau karena dia memuliakan kaum Muslimin, sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memuji raja Najasyi. Kemudian Allah memberikan hidayah kepada Najasyi, dan dia masuk Islam. Jika seseorang memuji orang-orang kafir karena suatu perilaku yang baik dari mereka sebagai motivasi bagi kaum Muslimin, maka ini boleh. Seperti mengatakan: “Lihatlah, orang-orang kafir sangat terampil dalam pekerjaannya, jadilah lebih baik dari mereka!”. Jika memuji seorang kafir dengan tujuan untuk memotivasi kaum Muslimin untuk jujur dalam menepati janji, dan bukan karena kecintaan kepada mereka, maka dibolehkan. Tujuannya adalah mendorong kaum Muslimin untuk jujur dan menepati janji, artinya jangan biarkan orang-orang kafir lebih baik darimu, jadilah lebih baik dari mereka!” (Fatawa ad-Durus, dikutip dari Fatawa Mauqi Ibnu Baz no.26555).

Wallahu'alam

Posting Komentar

0 Komentar