Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Semuanya telah ditetapkan di sisi mereka (para sahabat), bahwasanya ibadah-ibadah itu hendaknya dibangun di atas perintah dari (Allah dan rasul-Nya).
Dan ini sudah jelas. Maka segala ibadah-ibadah itu harus dibangun di atas perintah.
Maka segala perkara yang tidak ada perintahnya dari pembuat syariat, maka hukumnya bidah.
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang mengamalkan satu amalan tiada perintahnya dari kami maka itu tertolak.” (Hadits Riwayat Muslim)
Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda :
إياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة
“Jauhi oleh kalian perkara yang diada-adakan (dalam agama) karena segala kebid’ahan itu sesat.” (Hadits Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi)
Maka barangsiapa yang menjalankan suatu ibadah, maka dia harus dimintai dalilnya, karena hukum asal ibadah itu adalah dilarang dan tidak boleh, kecuali kalau ada dalil akan disyariatkannya.
Adapun urusan makanan, muamalah, adab, pakaian dan selainnya, maka hukum asalnya adalah mubah (boleh). Kecuali perkara yang diterangkan oleh dalil (syariat) akan keharamannya.”
___
Al-Qaul Al-Mufiid 1/131-132
Wallahu'alam

0 Komentar