Terdapat sebuah lemahnya hadits tentang pengkhususan shalat dan puasa pada malam Nisfu Sya'ban.
Al-Imam Ibnu Dihyah rahimahullah mengatakan :
لم يصح في ليلة نصف من شعبان شيء ولا نطق بالصلاة فيها ذو صدق من الرواة وما أحدثه إلا متلاعب بالشريعة المحمدية راغب في زي المجوسية
“Tidak ada satupun riwayat yang shahih tentang malam nishfu syaban, dan para perawi yang jujur tidak menyampaikan adanya shalat khusus di malam ini. Sementara yang terjadi di masyarakat berasal dari mereka yang suka mempermainkan syariat Muhammad yang masih mencintai kebiasaan orang majusi (baca: Syiah)." (Asna Al-Mathalib, 1/84)
Al 'Allamah Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata :
Ibnu Rajab rahimahullahu menyebutkan dalam kitab al-Lathaif bahwa terdapat sebuah hadits dalam kitab Sunan Ibnu Majah, hanya saja sanadnya (jalur periwayatan) dha'if (lemah).
Yaitu hadits yang dinisbatkan dari 'Ali radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
إِذَا كَانَ لَيْلَةَ نِصْفِ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: أَلَا مُسْتَغْفِرٌ فَأَغْفِرَ لَهُ، أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ، أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ، أَلَا كَذَا، أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
"Apabila kalian berada di malam Nisfu Sya'ban (pertengahan bulan Sya'ban), maka shalatlah di malamnya dan puasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah Ta'ala pada malam itu turun ke langit dunia dari mulai terbenam matahari, kemudian berfirman: 'Adakah orang yang memohon ampun, sehingga Aku mengampuninya? Adakah orang yang meminta rezeki, sehingga Aku memberinya rezeki? Adakah orang yang tertimpa musibah, sehingga Aku melepaskannya? Adakah orang yang seperti ini? Adakah orang yang seperti itu?'. Dan seterusnya, hingga terbit fajar."
Saya katakan :
Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits maudhu' (palsu) oleh Shahibul Manar. Beliau (pada halaman 226 di jilid yang kelima dari kitab Majmu' Fatawa beliau) berkata: 'Dan yang benar adalah bahwa hadits ini maudhu', karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakar 'Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan Ibnu Abi Basrah. Yang mana Al Imam Ahmad dan Yahya bin Ma'in berkata tentang perawi ini: Sesungguhnya dia adalah pemalsu hadits.'
Berdasarkan hal tersebut, maka pengkhususan puasa pada hari Nisfu Sya'ban bukanlah sunnah. Karena hukum-hukum syariat tidak dapat ditetapkan dengan berdasar pada hadits-hadits dha'if apalagi maudhu', menurut kesepakatan para ulama. Kecuali jika kelemahannya dapat tertutupi karena banyaknya jalur periwayatan dan syawahid (penguat-penguat), sehingga hadits tersebut naik ke derajat hasan li ghairih (menjadi hasan disebabkan yang lainnya), maka hadits tersebut dapat diamalkan selama bukan hadits munkar (dari perawi lemah yang menyelisihi hadits dari perawi yang kuat) atau syadz (dari perawi kuat yang menyelisihi hadits dari perawi yang lebih kuat).
Sehingga apabila puasa tersebut bukanlah termasuk amalan yang disunnahkan, maka berarti dia termasuk amalan bid'ah. Karena puasa adalah ibadah, sehingga jika tidak ditetapkan persyariatannya, maka dia adalah bid'ah.
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
"Setiap bid'ah adalah kesesatan." (Syahru Sya'ban; Fadhailu wa Ahkam hlm. 2)
Berkata Asy-Syaikh Muhammad Al 'Utsaimin rahimahullah :
فِي قِيَامِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَلَهُ ثَلاَثُ مَرَاتِبَ:
“Shalat di malam Nishfu Sya’ban ada tiga tingkatan :
المرتبة الأولى: أَنْ يُصَلِّيَ فِيْهَا مَا يُصَلِّيْهِ فِي غَيْرِهَا، مِثْلُ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ عَادَةٌ فِي قِيَامِ اللَّيْلِ فَيَفْعَلُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مَا يَفْعَلُهُ فِي غَيْرِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَخُصَّهَا بِزِيَادَةٍ، مُعْتَقِداً أَنَّ لِذَلِكَ مَزِيَّةَ فِيْهَا عَلىَ غَيْرِهَا، فَهَذَا أَمْرٌ لاَ بَأْسَ بِهِ، لِأَنَّهُ لَمْ يُحْدِثْ فِي دِيْنِ اللهِ مَا لَيْسَ مِنْهُ.
Tingkatan pertama. Shalat di malam tersebut sebagaimana ia shalat di malam yang lainnya seperti ia mempunyai kebiasaan shalat malam kemudian ia lakukan di malam tersebut tanpa mengkhususkan penambahan dengan berkeyakinan malam tersebut memiliki keistimewaan dari malam yang lainnya maka tidaklah mengapa karena ia tidak membuat-buat sesuatu yang baru dalam agama yang bukan termasuk bagian agama.”
المرتبة الثانية: أَنْ يُصَلِّيَ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ، أَعْنِي لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ دُوْنَ غَيْرِهَا مِنَ اللَّيَالِي، فَهَذَا بِدْعَةٌ.
Tingkatan kedua. Shalat di malam ini yaitu malam Nishfu Sya’ban tidak seperti malam yang lain maka ini termasuk bid’ah.
المرتبة الثالثة: أَنْ يُصَلِّىَ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ صَلَوَاتٍ ذَاتِ عَدَدٍ مَعْلُوْمٍ، يُكَرِّرُ كُلَّ عَامٍ، فَهَذِهِ الْمَرْتَبَةُ أَشَدُّ اِبْتِدَاعاً مِنَ الْمَرْتَبَةِ الثَّانِيَةِ وَأَبْعَدُ عَنِ السُّنَّةِ (مجموع فتاوى ورسائل الشيخ ابن عثيمين، 20/ 25- 33)
Tingatan ketiga. Shalat di malam tersebut dengan suatu shalat yang jumlahnya tertentu dan terus diulang setiap tahun, maka tingkatan ini lebih besar bid’ahnya dari yang kedua dan lebih jauh dari sunnah.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibni 'Utsaimin, 20/25, 33)
Wallahu'alam

0 Komentar