Terlaknatnya Pelaku Homo/Gay (LGBT)


Homoseks dalam bahasa Arab disebut dengan liwath, dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth ‘alaihis sallam, karena mereka yang pertama kali melakukan perbuatan tercela itu. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (Surah Al-A’raf : 80)
 
Perbuatan liwath (homoseks) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya ke dubur laki-laki lain. Perbuatan itu juga disebut dengan sodomi, karena kaum Nabi Luth ‘alaihis sallam dahulu tinggal di kota Sadum. Homoseksual lebih keji dan lebih buruk daripada zina. 

Pelaku penyimpangan biologis ini tidak mengenal jenis kelamin, bagus atau buruknya rupa seseorang, alim atau premannya seseorang, Muslim ataupun kafirnya seseorang.

Di Indonesia, perbuatan ini sangat diharamkan. Meskipun di haramkan secara negara maupun agama, perbuatan ini tetap masih ada pengikutnya mulai dari jamannya Nabi Luth Alaihissalam hingga akhir jaman kelak.

Al-Walid bin Abdil Malik Amirul mukminin rahimahullah menyatakan,

"لولا أن الله ذكر قصة اللوطية في القرآن ما كنت أظن أن رجلاً يركب رجلاً! فهي فاحشة شنيعة أفحش من الزنا نعوذ بالله وأقبح."

"Kalaulah Allah ta'ala tidak menyebutkan kisah tentang kaum Luth di dalam Al-Qur'an maka aku tidak akan pernah menyangka ada laki-laki yang mencampuri lelaki lain. Maka liwath (homo) adalah perbuatan keji lagi buruk bahkan lebih keji dan jelek daripada zina, kita memohon perlindungan kepada Allah darinya."

Dan dari beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.” (Dalam At-Targhiib wa At-Tarhib, 3/287) 

Orang yang terjatuh kedalam penyimpangan ini, kematiannya lebih diharapkan darinya. Karna perbuatan ini terus menjalar seperti darah di dalam tubuh seseorang.

Syaikh Muqbil Al wadi'i رحمه الله berkata :

"Barangsiapa yang terjatuh pada dosa liwath/homo maka kematian baginya lebih baik dari pada ia hidup" (Al basya'ir fis sama'il mubaasyir hal 49) 

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

اُقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ

“Bunuhlah pelaku dan objek pelaku (homo)nya.” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi, no. 1456 dan Ibnu Majah, no. 2563) 

Berkata al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah,

"فإن في اللواط من المفاسد ما يفوت الحصر والتعداد؛ ولَأَن يقتل المفعول به خيرٌ له من أن يُؤتى فإنه يَفسد فساداً لا يرجى له بعده صلاح أبداً، ويَذهب خيرُه كله، وتمص الأرضُ ماء الحياء من وجهه فلا يستحي بعد ذلك لا من الله ولا من خلقه، وتعمل في قلبه وروحه نطفة الفاعل ما يعمل السم في البدن، وقد اختلفَ الناس هل يدخل الجنة مفعول به؟".

"Sesungguhnya kerusakan homoseksual/lesbian (LGBT) terlampau banyak tuk dihitung dan dibatasi. Korbannya saja lebih baik dibunuh ketimbang dibiarkan hidup (bila ia juga meridhai perbuatan tersebut, ed). Memang homo/lesbi ini memberikan kerusakan yang tidak bisa diharapkan kebaikannya untuk selamanya. Semua kebaikannya lenyap begitu saja. Tanah telah menghisap air rasa malu dari wajahnya, sehingga setelah itu dia tidak memiliki rasa malu lagi kepada Allah ﷻ apalagi kepada makhluk-Nya. Air mani pelakunya bereaksi dalam hati dan jiwanya sebagaimana bereaksinya racun dalam badan. Bahkan sejumlah ulama sampai berbeda pandang apakah korban homo/lesbi bisa masuk surga?" (ad-Dau wad Dawa', hlm. 115) 

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah juga mengatakan,

"ولكن نجاسة الزنا واللواط أغلظ من غيرهما من النجاسات، من جهة أنها تفسد القلب وتضعف توحيده."

"Akan tetapi najisnya zina dan liwath (homo seksual) lebih berat daripada kenajisan selain keduanya. Hal ini dilihat dari sudut pandang bahwa kedua perbuatan tersebut merusak kalbu dan melemahkan tauhid." (Ighotsatul Lahfan 106) 

Wallahu'alam

Posting Komentar

0 Komentar